Ganjil Genap Jakarta Jam Berapa? Ini Jadwal dan Lokasinya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
8 November 2022 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Kebijakan ganjil genap masih diberlakukan di 26 ruas titik jalan di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan ini guna mengatasi lonjakan volume kendaraan yang lalu-lalang di jalanan Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Selasa (8/11), giliran kendaraan roda empat berpelat nomor genap yang bebas melintasi daerah ganjil genap. Sementara pengendara berpelat ganjil dapat memilih jalur alternatif lain untuk sampai tujuan.
Kebijakan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Dalam Pergub tersebut dijelaskan secara lengkap mengenai jadwal dan lokasi pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta.
Bagi yang belum tahu ganjil genap jam berapa dan di mana saja lokasinya, simak informasinya dalam artikel di bawah ini.

Ganjil Genap Jakarta Jam Berapa?

Kondisi arus lalu lintas di ruas jalan Bundaran Senayan-Fatmawati saat penerapan ganjil genap, Senin (6/5/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Menurut Pergub Nomor 88 Tahun 2019, ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya diberlakukan pada hari Senin-Jumat. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Seperti yang dijelaskan, ada 26 titik lokasi anjil genap di Jakarta. Berikut daftar lengkapnya:
Penerapan aturan ganjil genap di ruas Jalan Salemba Raya-Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/6). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Perlu diketahui sistem ganjil genap dikecualikan alias tidak diberlakukan untuk beberapa jenis kendaraan, antara lain:
ADVERTISEMENT
Kendaraan yang tidak termasuk kategori tersebut dan melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
(ADS)