Konten dari Pengguna

Genosida: Pengertian, Contoh, dan Upaya Pencegahannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

korban Genosida Srebrenica. Foto: Dado Ruvic/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
korban Genosida Srebrenica. Foto: Dado Ruvic/REUTERS

Genosida adalah kejahatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan suatu bangsa, etnik, atau negara. Menurut Komite Keenam Majelis Umum PBB, genosida juga mencakup kejahatan terhadap kelompok-kelompok politik (political groups).

Dalam pandangan komite, kelompok tersebut adalah kelompok yang tidak mudah teridentifikasi (non readily identifiable). Beberapa di antaranya bahkan menyebabkan gangguan internasional masalah politik suatu negara.

Menurut Troboff, kejahatan genosida dapat mencakup “commission of ecocide”. Hal ini terjadi saat kejahatan perang yang dilakukan Amerika Serikat di Vietnam pada tahun 1965 silam.

Nah, agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang genosida lengkap dengan ketentuan hukum dan upaya pencegahannya yang bisa Anda simak.

Kejahatan Genosida dan Upaya Pencegahannya

Secara yuridis, genosida diartikan sebagai tindakan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh/sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama. Definisi ini tertuang dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide tahun 1948.

Keluarga korban genosida Rwanda. Foto: AFP/YASUYOSHI CHIBA

Konvensi tersebut kemudian diabsorbsi oleh Statuta ICC dan dimasukkan ke dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini menjadi acuan bagi Indonesia ntuk menentukan hukum kejahatan genosida secara khusus.

Bicara soal definisinya, kelompok bangsa yang dimaksudkan dalam aturan tersebut ialah sekumpulan individu-individu yang memiliki identitas berbeda. Identitas tersebut ditetapkan melalui asal-usul sebuah bangsa.

Sedangkan kelompok ras berarti sekumpulan individu yang identitasnya ditetapkan melalui sifat atau ciri fisik secara turun-temurun. Kelompok etnis merujuk pada kumpulan individu yang memiliki satu bahasa, tradisi, kebudayaan, dan warisan bersama.

Kemudian kelompok agama adalah sekumpulan individu yang identitasnya ditetapkan melalui keyakinan-keyakinan agama, ajaran-ajaran, ibadah dan ritual bersama. Sehingga, berdasarkan definisi tersebut, kejahatan genosida dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Membunuh anggota kelompok;

  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;

  • Menciptakan keadaan yang mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;

  • Memaksakan cara-cara yang bertujuan untuk kelahiran di dalam kelompok tersebut;

  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Genosida di Nanking Foto: Youtube Megan Ussery

Gregory Stanton dalam bukunya yang berjudul The Seven Stages of Genocide mengemukakan tujuh langkah untuk mencegah kejahatan genosida, yaitu:

  1. Klasifikasi: Ini dilakukan dengan cara mengembangkan lembaga-lembaga yang universalistik dan transendental.

  2. Simbolisasi: Untuk melawan atau memberantas simbolisasi, simbol-simbol kebencian dapat dilarang secara hukum.

  3. Organisasi: Pada kejahatan genosida, unit-unit tentara khusus atau milisi sering dilatih dan dipersenjatai. Karenanya, anggota-anggota unit atau milisi ini harus dilarang.

  4. Polarisasi: Memberikan perlindungan keamanan kepada pemimpin-pemimpin moderat atau bantuan bagi kelompok-kelompok HAM.

  5. Identifikasi: Korban-korban diidentifikasi dan dipisahkan karena identitas etnik atau agama mereka.

  6. Pemusnahan: Pada langkah ini, hanya intervensi militer yang cepat dan besar dapat menghentikan genosida.

  7. Penyangkalan: Pelaku genosida umumnya menyangkal bahwa mereka telah melakukan kejahatan. Respons bagi penyangkalan adalah penghukuman melalui suatu Mahkamah internasional atau nasional.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa itu genosida?

chevron-down

Genosida adalah kejahatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan suatu bangsa, etnik, atau negara.

Apa saja aturan yang membahas tentang kejahatan genosida?

chevron-down

Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide tahun 1948 dan Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Apa saja contoh kejahatan genosida?

chevron-down

Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi, pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM, pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.