Golongan IX PPPK 2024: Jabatan, Pangkat, dan Besaran Gajinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Golongan IX PPPK diperuntukkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan sarjana (S1). Golongan ini akan memperoleh gaji yang berbeda tergantung masa kerjanya.
Perolehan gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020. Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa pegawai PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji Rp2.966.500, sementara pegawai dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji Rp4.872.500.
Nantinya, golongan IX PPPK akan diberikan jabatan Ahli Pertama. Golongan ini setara dengan PNS golongan III/a yang disebut sebagai Penata Muda atau Pelaksana Lanjutan.
Golongan IX PPPK tersedia untuk beberapa formasi. Agar lebih paham, simak penjelasan tentang golongan IX selengkapnya dalam artikel berikut.
Golongan IX PPPK dan Besaran Gajinya
Informasi mengenai golongan IX PPPK banyak dicari karena mayoritas pendaftarnya berasal dari lulusan Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan (D4). Golongan ini berada di posisi tengah dari keseluruhan golongan yang mencapai 17.
Sebagai informasi, PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan bertugas melaksanakan tugas pemerintahan.
Mengutip laman Kementerian Luar Negeri, PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Ia diamanahkan tugas dalam suatu jabatan pemerintahan berdasarkan aturan undang-undang.
Gaji PPPK berbeda-beda tergantung jabatan dan golongannya. Untuk PPPK golongan IX, gajinya berkisar antara Rp2.966.500-Rp4.872.000. Gaji ini disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut rinciannya yang bisa Anda simak:
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Syarat Daftar PPPK dan Proses Registrasinya
Untuk mendaftar PPPK, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Dokumen yang diperlukan dalam tahap registrasi antara lain meliputi:
Kartu Keluarga (KK)
KTP atau surat keterangan identitas dari Disdukcapil
Ijazah
Transkrip nilai
Pas foto dengan latar belakang (background) merah
Dokumen lain yang dibutuhkan instansi terkait
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa langsung mendaftarkan diri secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Isi data dan pilih instansi tujuan yang akan dilamar.
Setelah melewati semua tahapan, Anda bisa langsung cetak kartu pendaftaran CASN. Selanjutnya, Anda pun bisa mengikuti seluruh rangkaian tesnya.
(MSD)
