Konten dari Pengguna

Golongan IX PPPK 2024: Jabatan, Pangkat, dan Besaran Gajinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Golongan IX PPPK diperuntukkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan sarjana (S1). Golongan ini akan memperoleh gaji yang berbeda tergantung masa kerjanya.

Perolehan gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020. Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa pegawai PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji Rp2.966.500, sementara pegawai dengan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji Rp4.872.500.

Nantinya, golongan IX PPPK akan diberikan jabatan Ahli Pertama. Golongan ini setara dengan PNS golongan III/a yang disebut sebagai Penata Muda atau Pelaksana Lanjutan.

Golongan IX PPPK tersedia untuk beberapa formasi. Agar lebih paham, simak penjelasan tentang golongan IX selengkapnya dalam artikel berikut.

Golongan IX PPPK dan Besaran Gajinya

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Informasi mengenai golongan IX PPPK banyak dicari karena mayoritas pendaftarnya berasal dari lulusan Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan (D4). Golongan ini berada di posisi tengah dari keseluruhan golongan yang mencapai 17.

Sebagai informasi, PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan bertugas melaksanakan tugas pemerintahan.

Mengutip laman Kementerian Luar Negeri, PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Ia diamanahkan tugas dalam suatu jabatan pemerintahan berdasarkan aturan undang-undang.

Gaji PPPK berbeda-beda tergantung jabatan dan golongannya. Untuk PPPK golongan IX, gajinya berkisar antara Rp2.966.500-Rp4.872.000. Gaji ini disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai.

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut rinciannya yang bisa Anda simak:

  • Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Syarat Daftar PPPK dan Proses Registrasinya

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Untuk mendaftar PPPK, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Dokumen yang diperlukan dalam tahap registrasi antara lain meliputi:

  • Kartu Keluarga (KK)

  • KTP atau surat keterangan identitas dari Disdukcapil

  • Ijazah

  • Transkrip nilai

  • Pas foto dengan latar belakang (background) merah

  • Dokumen lain yang dibutuhkan instansi terkait

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa langsung mendaftarkan diri secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Isi data dan pilih instansi tujuan yang akan dilamar.

Setelah melewati semua tahapan, Anda bisa langsung cetak kartu pendaftaran CASN. Selanjutnya, Anda pun bisa mengikuti seluruh rangkaian tesnya.

(MSD)