Konten dari Pengguna

Golongan Orang-orang yang Dibolehkan untuk Tidak Shalat Jumat

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Illustrasi Umat Muslim Pria. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Umat Muslim Pria. Foto: Pixabay

Umat Muslim khususnya pria yang sudah baligh diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat. Namun, ada kondisi di mana seseorang boleh tidak menunaikannya.

Misalnya karena pandemi Covid-19 yang masih melanda banyak wilayah di berbagai belahan dunia. Karena itu, pemerintah menganjurkan masyarakat beribadah di rumah termasuk shalat Jumat.

Penyelenggaraan shalat Jumat pun dikenai ketentuan khusus. Bisa diganti dengan sholat dzuhur atau jika masih memungkinkan, shalat Jumat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Namun, ada juga golongan orang-orang yang memang dibolehkan untuk tidak shalat jumat. Dalam buku Shalat Jumat di Tengah Covid-19 karya Dr Abdul Mu'ti dan Ahamd Hasan Asy'ari Ulama, ada enam golongan orang-orang yang dibolehkan untuk tidak shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur.

Antara lain kaum perempuan, anak kecil, orang sakit, musafir, orang yang berutang dan orang yang sedang bersembunyi dari pemimpin dzolim. Selain keenamnya, masih ada golongan lain yang juga diperbolehkan untuk tidak shalat Jumat. Siapa saja mereka?

Orang-orang yang Dibolehkan Tidak Shalat Jumat

Mengutip dari buku Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro, orang-orang tersebut antara lain:

Berdoa. Foto: Pixabay
  1. Sedang dalam perjalanan musafir. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW ketika menunaikan ibadah haji pada saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat. Beliau tidak melaksanakan sholat Jumat, namun melakukan sholat zhuhur (HR. Muslim dari Jabir).

  2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid. Sewaktu Nabi Muhammad SAW sakit, beliau tidak sholat di masjid padahal rumahnya berdampingan dengan masjid. Beliau pun memerintahkan Abu Bakar untuk menjadi imam sholat menggantikan dirinya (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah).

  3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan qubul dan dubur. Seperti seseorang yang menahan kencing, buang air besar atau buang angin.

  4. Hujan yang lebat angin kencang dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid. Banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk udzur yang diqiyaskan dengan hujan.

  5. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau ketakutan yang mencekam. Misalnya berlindung dari kejaran penguasa yang dzolim atau saat panik menyelamatkan diri karena ada bencana alam. Sebagaimana firman Allah yang maknanya: "Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan." (Al Baqarah 195)

  6. Sedang ditugasi menjaga pengoperasian alat-alat berharga milik perusahaan. Sebab, jika ditinggal bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang yang diamanahkan padanya. Begitu pula seseorang yang jam kerjanya bertepatan dengan sholat Jumat. Di mana pekerjaan tersebut sangat penting yang memberikan maslahat bagi kaum Muslimin. Menjaga dan merawat orang yang sakit parah juga termasuk dalam kategori ini.

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika dalam keadaan yang tidak memungkinkan dan Anda bukan termasuk golongan yang wajib shalat Jumat maka tidak masalah jika tidak dapat menunaikannya. Tetapi, Anda tetap berkewajiban melaksanakan sholat Dzuhur.

Karena prinsip syariat Islam adalah tidak memberatkan. Sebagaimana Allah berfirman di dalam Surat Al-Hajj ayat 78:

وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَۗ هُوَ سَمّٰىكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ەۙ مِنْ قَبْلُ وَفِيْ هٰذَا لِيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ شَهِيْدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِۖ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاعْتَصِمُوْا بِاللّٰهِ ۗهُوَ مَوْلٰىكُمْۚ فَنِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ ࣖ ۔

Artinya: "Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang Muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Alquran) ini agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Dialah pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong."

(NDA)