Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Guru Ahli Muda Golongan Berapa? Ini Penjelasannya!
11 Juni 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jabatan fungsional guru adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang berdasarkan tingkat keahlian tertentu. Ada empat jenjang jabatan fungsional guru.
Tiap jabatan mempunyai pangkat dan golongan tersendiri yang digunakan sebagai dasar penggajian. Simak artikel berikut untuk mengetahui lebih jauh tentang jenjang jabatan fungsional beserta pangkatnya.
Guru Ahli Muda Golongan Berapa?
Jabatan fungsional guru terdiri dari empat jenjang. Urutan dari yang terendah adalah ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Tiap jabatan dibagi lagi berdasarkan jenjang pangkat.
Adapun pangkat guru PNS ditetapkan berdasarkan angka kredit atau satuan nilai dari akumulasi tugas atau kegiatan yang harus dicapai oleh guru. Klasifikasi pangkat dan golongan jabatan fungsional guru telah ditetapkan dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Dalam regulasi tersebut, guru ahli muda mempunyai dua jenjang pangkat, yakni penata muda dan penata muda tingkat I. Berikut rincian jenjang jabatan fungsional guru PNS beserta pangkat dan golongannya.
1. Guru Pertama
Ahli pertama adalah jenjang jabatan fungsional pertama guru yang baru dilantik sebagai PNS. Jenjang pangkat pada jabatan ahli pertama sebagai berikut:
2. Guru Muda
Guru dengan jenjang jabatan ahli pertama dapat naik jabatan sebagai ahli muda apabila angka kreditnya telah memenuhi persyaratan. Pada jabatan ahli muda, guru akan dikelompokkan dalam dua jenjang pangkat berikut:
3. Guru Madya
Ahli madya mempunyai tiga jenjang pangkat sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
4. Guru Utama
Ahli utama adalah kelas jabatan tertinggi yang dapat dicapai oleh guru PNS. Pada jabatan ini, guru dapat dikelompokkan ke dalam jenjang pangkat berikut:
Faktor Pendukung Kenaikan Pangkat dan Jabatan
Dikutip dari modul Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya oleh Anik Ghufron, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan pangkat dan jabatan tenaga pendidik. Berikut penjelasannya:
1. Pendidikan
Guru yang dilantik sebagai PNS harus merampungkan jenjang pendidikan sarjana terlebih dahulu. Selain itu, tenaga pendidik juga diwajibkan untuk menghadiri sejumlah pelatihan prajabatan untuk mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan untuk menambah angka kredit.
ADVERTISEMENT
2. Pembelajaran dan Tugas
Pembelajaran dan tugas tertentu yang diberikan oleh atasan juga dapat menambah angka kredit. Contoh kegiatan yang dapat dilakukan oleh guru mencakup melaksanakan proses pembelajaran dan bimbingan di kelas.
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Guru juga dapat mengumpulkan nilai kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan dari pengembangan keprofesian. Beberapa kegiatan yang bisa dilakukan mencakup diklat fungsional atau menerbitkan karya inovatif atau publikasi ilmiah.
(GLW)