Konten dari Pengguna

Hadits Mencium Istri Saat Puasa, Boleh atau Tidak?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
26 April 2021 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Mencium istri merupakan bukti cinta kasih seorang suami. Selain dapat membangun keharmonisan dan membahagiakan pasangan, ini merupakan sunnah Rasulullah SAW. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
ADVERTISEMENT
“Jarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan rutinitas menemui istri-istrinya, lalu mendekat ke mereka, mencium mereka, membelai mereka tanpa hubungan badan dan bercumbu. Kemudian beliau tidur di rumah istri yang menjadi gilirannya." (HR. Daruquthni 3781).”
Kebimbangan muncul tatkala seorang suami ingin mencium istrinya saat berpuasa. Apakah tindakannya tersebut dapat membatalkan puasa? Sebagaimana diketahui, selama berpuasa umat Muslim tidak hanya diwajibkan untuk menahan lapar dan minum, tetapi juga mengendalikan nafsu birahi.
Mengutip buku Panduan Beribadah Khusus Pria oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub (2007), mencium istri diperbolehkan asalkan sang suami dapat mengendalikan nafsunya. Menurut para ulama mazhab Hanafi, Hanbali, Syafi’i, dan Maliki mencium istri saat puasa bagi orang yang nafsunya labil hukumnya makruh.
ADVERTISEMENT
Terdapat berbagai hadits yang menjadi landasannya. Jika Anda masih ragu, berikut ini adalah sejumlah hadits mencium istri saat puasa.

Rasulullah SAW Mencium Sang Istri Saat Puasa

Ilustrasi Kisah Cinta Nabi Foto: Dok. Shutterstock
Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanad shahih dari Aisyah Ummul Mukminin, bahwa ia berkata: "Suatu hari Nabi hendak menciumku lalu aku katakan kepada beliau: 'Sesungguhnya aku sedang berpuasa'. Beliau lantas bersabda: ‘Aku pun juga sedang berpuasa'. Beliau pun lantas menciumku."
Dalam hadits lain, Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, "Nabi dalam keadaan sedang berpuasa pernah mencium dan bersentuhan (dengan istrinya). Akan tetapi beliau adalah orang yang paling dapat mengendalikan nafsunya daripada kalian semua." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Mengutip buku Fikih Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman Al-Khasyt (2017) bolehnya seseorang yang berpuasa untuk mencium pasangannya berlaku secara umum, baik untuk kawula muda maupun yang telah berumur, dan tidak hanya dikhususkan untuk Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT

Diperbolehkan Mencium Istri Selama Dapat Mengendalikan Nafsu

Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: Shutterstock
Jika suami sadar bahwa menyentuh atau mencium istri membuatnya terangsang bahkan hingga mengeluarkan sperma, maka hal tersebut diharamkan. Ketentuan ini disandarkan pada hadits berikut:
"Seorang sahabat pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang orang berpuasa yang menyentuh kulit istrinya. Beliau memberinya keringanan. Lalu datang sahabat yang lain kepada beliau menanyakan hal yang sama, tetapi beliau melarangnya. Hal itu karena sahabat yang pertama tadi adalah seorang kakek, sedangkan sahabat yang kedua masih muda," (HR. Abu Daud dan Baihaqi dengan sanad yang sangat bagus).

Mencium Istri Saat Puasa Hukumnya Serupa dengan Berkumur

Ilustrasi mencium pasangan. Foto: Shutterstock
Rasulullah SAW menggunakan analogi (kias) untuk menjelaskan hukum mencium istri saat puasa. Beliau mengibaratkannya seperti berkumur, yaitu perkara yang tidak sampai membatalkan ibadah puasa seseorang. Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khathab Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
ADVERTISEMENT
"Pada suatu hari aku merasa sangat gembira lalu aku mencium istriku, padahal aku sedang berpuasa. Aku lalu menemui Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Aku katakan kepada beliau, "Hari ini aku telah berbuat sesuatu yang besar. Aku mencium istriku, padahal aku sedang berpuasa." Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bertanya, "Bagaimana menurutmu seandainya kamu berkumur dengan air dalam keadaan sedang berpuasa?" Aku menjawab, "Hal itu tidak apa-apa." Beliau bersabda, "Lalu kenapa?" [Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad Ahmad (I/51-52)].
(ERA)