Hadits Menutup Aurat dari Rasulullah untuk Pria dan Wanita Muslim

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aurat secara bahasa berasal dari kata 'aar yang berarti aib. Kata aurat disebutkan Allah SWT di dalam Alquran surat Al Ahzab ayat 31 yang berarti sesuatu yang tidak boleh dibuka dan harus diharus dijaga.
Secara istilah, menurut kitab Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al- Kuwaitiyah karya Al Auqof Al Kuwaitiyah, definisi aurat adalah bagian-bagian tertentu dari tubuh laki-laki maupun perempuan yang tidak boleh ditampakkan. Sedangkan Asy-Syarbini mendefinisikannya sebagai bagian dari anggota tubuh yang tidak boleh dilihat.
Menutup aurat merupakan salah satu bentuk akhlak kemuliaan yang diajarkan oleh Rasulullah. M Quraish Shihab menerangkan dalam buku Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah, menutup aurat sama dengan menyempurnakan sifat malu yang merupakan perhiasan setiap manusia dan bukti keimanan seseorang.
Terdapat banyak dalil yang mengatur tentang perintah menutup aurat. Melansir buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) oleh Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, berikut ini beberapa hadits menutup aurat dari Rasulullah untuk pria dan wanita Muslim.
Hadits Menutup Aurat
Diriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya ia berkata, aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang harus kami tutupi dan kami biarkan dari aurat kami?" beliau berkata, "jagalah auratmu kecuali kepada istirmu atau hamba sahaya wanita yang engkau miliki." Aku bertanya kembali, "bagaimana jika salah seorang dari kami berada sendirian?" beliau menjawab, "rasa malu kepada Allah lebih berhak untuk dihadirkan." (HR. Ibnu Abi Syaibah).
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, "Hindarilah kalian keadaan telanjang, karena sesungguhnya bersama kalian ada yang tidak berpisah dari kalian, kecuali ketika buang air besar dan saat seorang suami bercampur dengan istrinya, oleh karena itu, malu dan muliakanlah mereka." (HR. At Tirmidzi).
Diriwayatkan dari Al-Miswar bin Makhramah ia berkata, "Aku datang memikul batu berat, saat itu aku mengenakanakaian tipis, tiba-tiba kainku melorot, padahal aku membawa batu, aku tidak sanggup meletakannya sehingga sampai ke tujuan. Rasulullah berkata, 'betulkanlah pakaianmu, dan ambillah dan janganlah kalian berjalan dalam keadaan telanjang.'" (HR. Muslim dan Abu Dawud).
Diriwayatkan dari Jarhad Al-Aslami, "Bahwa suatu hari Rasulullah duduk di sampingku, beliau melihat kedua pahaku tersingkap beliau berkata, 'Tutuplah kedua pahamu, karena sesungguhnya paha laki-laki termasuk aurat.'" (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Ahmad Ad-Darimi, dan Khilal).
Diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah bersabda, "Aurat laki-laki itu adalah antara pusar dan lututnya." (HR. Ad-Daraquthni dan Al Baihaqi).
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya para hari kiamat. Ummu Salamah Ks bertanya, 'Lalu apa yang harus dilakukan oleh perempuan dengan ujung pakaian mereka?' beliau menjawab, 'Mereka menurunkannya sejengkal.' Ummu Salamah berkata, 'Jika demikian kaki mereka akan tersingkap?' beliau berkata, 'Mereka mengulurkannya sehasta, mereka tidak melebihkannya atas itu.'" (HR. Al-Khamsah).
Diriwayatkan dari Abu Qatadah s bahwa Rasulullah bersabda, "Allah tidak menerima dari seorang perempuan yang telah haid sehingga ia menutup perhiasannya, dan juga Allah tidak menerima shalat seorang gadis yang telah haid sehingga ia mengenakan kerudung." (HR. Ath Thabarani).
Diriwayatkan dari Ummu Athiyah, ia berkata, "Suatu hari Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Kami bertanya, 'Bagaimana pandanganmu jika salah seorang dari mereka tidak memiliki jilbab?' beliau menjawab, 'Hendaklah saudara perempuannya yang meminjamkan jilbab kepadanya.'” (HR. Ibnu Majah).
Hadits-hadits di atas menjelaskan tentang larangan telanjang, haramnya seseorang memandang aurat orang lain, tidak bolehnya menyentuh tubuh yang bukan mahramnya, dan bagian tubuh yang menjadi aurat laki-laki serta perempuan.
(NDA)
