Hadits Mursal: Pengertian, Hukum, dan Syarat Penerimaannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hadits Mursal merupakan salah satu jenis hadits yang dikenal dalam syariat Islam. Menurut sebagian besar ulama, hadits ini termasuk golongan dari hadist Dhaif.
Dikutip dari buku Kaidah-kaidah Ilmu Hadits Praktis oleh Deepublish, hadits mursal adalah hadits yang disandarkan para Thabiin atau orang yang mendengarkan hadits nabi dari sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat Rasulullah.
Bentuk ungkapan hadits mursal biasanya diawali dengan nama perawi atau Tabi’in yang meriwayatkan dan dilanjutkan dengan, "Rasulullah SAW bersabda demikian", "melakukan demikian", "dilakukan hal demikian di hadapan beliau", atau "Beliau memiliki sifat demikian".
Contoh hadits mursal adalah sebagai berikut:
Abdur Razaq mengemukakan riwayat di dalam kitabnya Al Mushannaf, Dari Ibnu Juraij, dari Atha’, bahwasannya Rasulullah SAW apabila naik ke mimbar beliau menghadapkan wajah beliau ke orang-orang lalu mengucap, “Assalamu’alaikum.”
Lalu, bagaimana hukum hadits mursal? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak uraian berikut!
Hukum Hadits Mursal
Imam Muslim dalam buku Pengantar Memahami Lubbul Ushul oleh Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo, hukum hadits Mursal adalah dhaif. Hanya saja, kedhaifan hadits ini adalah ringan. Dhaif tersebut akan hilang apabila diikuti dengan riwayat yang lebih sahih darinya.
Qaul Ashah menyebut hadits Mursal tidak dapat diterima, kecuali perawinya merupakan golongan pembesar Tabi’in dan disertai dengan faktor-faktor penguat berikut ini:
Perawi tersebut tidak meriwayatkan kecuali dari orang adil. Hadits ini menjadi musnad secara hukum.
Dikuatkan oleh pendapat sahabat atau perbuatannya.
Pendapat mayoritas ulama.
Sesuai hadits musnad yang lain.
Sesuai hadits mursal yang lain.
Tersebar luas.
Qiyash
Amaliyah orang saat itu.
Kekuatan hadits Mursal bila disertai dengan faktor di atas statusnya tidak lebih lemah dari hadits Musnad. Maka, apabila mengalami kontradiksi dengan hadits Musnad, keduanya akan tersingkirkan dan tidak digunakan.
Beda halnya jika penguatnya berupa hadits Musnad, maka keduanya bisa menjadi dalil yang mandiri. Jadi, apabila terjadi kontradiksi dengan hadist lain, kedua hadits tersebut akan saling menguatkan satu sama lain.
Hadits Mursal yang paling sahih adalah hadits yang diirsalkan oleh Said bin Musayyib. Sebab, kebanyakan riwayatnya diperoleh dari sahabat Nabi secara langsung.
Syarat Penerimaan Hadits Mursal
Dikutip dari buku Ilmu Hadits Dasar oleh Atho’illah Umar, Imam Syafi’i menetapkan beberapa syarat dalam menerima hadits Mursal dari para Tabi’in, yakni:
Diterima jika hadits Mursal tersebut datang dari jalur lain secara Musnad.
Diterima jika hadits Mursal tersebut datang dari jalur lain secara mursal juga, namun dengan susunan sanad yang berbeda.
Diterima jika perawi yang memursalkan dikenal tidak pernah meriwayatkan, kecuali dari parawi tsiqah.
Diterima jika permursalannya ini dilakukan oleh para imam Huffadz.
Diterima jika hadits Mursalnya sesuai dengan Qaul sahabi.
Diterima jika hadits Mursalnya sesuai dengan fatwa ulama.
(IPT)
