Konten dari Pengguna

Hadits tentang Mencuri sebagai Peringatan dan Larangan bagi Umat Muslim

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
25 Januari 2022 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mencuri. Foto: Freepik.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mencuri. Foto: Freepik.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mencuri merupakan perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan manusia termasuk umat Muslim. Mencuri berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya secara sembunyi-sembunyi.
ADVERTISEMENT
Selain diharamkan oleh agama, mencuri juga perbuatan yang dilarang oleh negara. Apabila melakukannya, akan menerima hukuman sesuai pasal yang berlaku dalam Undang-Undang.
Larangan mencuri dijelaskan dalam Alquran pada surat Al Baqarah ayat 188, yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Dari ayat di atas perbuatan mencuri digolongkan menjadi dosa besar. Setiap perbuatan yang digolongkan sebagai dosa pasti akan mendapatkan hukuman atas segala perbuatannya. Hukuman bagi para pencuri dijelaskan dalam surat Al Maidah ayat 38:
ADVERTISEMENT
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Rasulullah juga menjelaskan perbuatan mencuri dalam beberapa riwayat hadits. Berikut hadits tentang mencuri sebagai bahan renungan untuk menjauhi perbuatan tercela tersebut.

Hadits tentang Mencuri

Ilustrasi hadits tentang mencuri. Foto: Freepik.
Dikutip dari buku Implementasi Teori Pendidikan Karakter dalam Kehidupan Sehari-Hari oleh Satria Novian, berikut hadits tentang mencuri dalam ajaran Islam:
Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR. Bukhari no. 6285)
ADVERTISEMENT
Dikisahkan seorang pencuri telur menganggap remah perbuatannya padahal ia telah dimaafkan oleh pemiliknya. Kemudian, di lain hari ia mencuri barang yang melewati nishab had pencurian, sehingga ia harus dihukum dengan dipotong tangannya.
Mayoritas ulama menentukan jumlah nisab yang dapat digunakan sebagai syarat potong tangan yaitu sebesar 3 dirham atau ¼ dinar. Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Aisyah ra:
"Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih." (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika dihitung, 1 dinar = emas 24 karat sebesar 4,25 gram. Jadi bila ¼ dinar berarti= ¼ x 4.25 : 1.0625 gram. Apabila nilai barang curiannya kurang dari ukuran tersebut, maka hukum potong tangan tidak boleh dilakukan.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, mencuri adalah perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Menurut hadits, harta dari seorang Muslim yang didapat secara tidak baik adalah haram. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian untuk ditumpahkan dan harta kalian untuk dirampas dan kehormatan kalian untuk dirusak. (HR. Bukhari nomor 1742)
(IPT)