Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Hadits Tentang Riba dan Bahaya Bagi Para Pelakunya
16 September 2021 13:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Kiat-kiat Syar'i Hindari Riba oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, secara bahasa riba berarti tambahan. Sementara dalam kitab Kanzul Ummaal yang bermahdzab Hanafi, riba diartikan sebagai tambahan tanpa imbalan dalam transaksi harta dengan harta.
Riba sangat dianggap hina dalam Islam. Rasulullah SAW pun menjelaskan dalam beberapa hadist tentang riba. Apa saja? Simak uraian berikut.
Riba Termasuk 7 Dosa Besar
Dikutip dari buku Kiat-kiat Syar`i Hindari Riba oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, riba termasuk salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditentukan Allah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist Bukhari berikut.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
ADVERTISEMENT
Artinya: Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina." (HR. Bukhari 6351)
Bahaya Riba
Para pelaku riba akan mendapatkan dosa besar dari Allah. Dikutip dari buku Kisah-kisah Riba Pembawa Sengsara oleh Taufiqurrohman, M.Si, dalam hadist shahih Muslim, Rasulullah SAW melaknat semua pelaku riba, baik yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau berkata: “Mereka semua sama.” (HR. Muslim no 2995)
Dalam Alquran juga disebutkan, tidak ada dosa yang lebih sadis yang diperingatkan Allah, kecuali dosa memakan harta riba. Bahkan, Allah SWT mengumumkan perang terhadap para pelakunya. Ini dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 278-279.
ADVERTISEMENT
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖۚ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiya. (QS. Al Baqarah:278-279)
Adzab bagi Pelaku Riba
Masih dari sumber yang sama, selain diperangi Allah dan dilaknat Rasulullah, pemakan riba akan masuk ke dalam sungai darah. Hal tersebut dijelaskan dalam Hadist Bukhari yaitu,
Rasulullah SAW bersabda: Pada suatu malam aku bermimpi dua orang menemuiku lalu keduanya membawaku keluar menuju tanah suci. Kemudian kami berangkat hingga tiba di suatu sungai yang airnya darah. Di sana ada seorang yang berdiri di tengah sungai dan satu orang lagi berada di tepi memegang batu.
ADVERTISEMENT
Ketika laki-laki yang berada di tengah sungai hendak keluar, laki-laki yang memegang batu melemparnya dengan batu kearah mulutnya hingga dia kembali ke tempatnya semula. Itu terjadi secara terus menerus. Aku bertanya, “Apa maksudnya ini?” Orang yang aku lihat dalam mimpi itu berkata: “Orang yang kamu lihat di dalam sungai adalah pemakan riba. (HR Bukhari no1943)
Hadist ini memberikan gambaran jelas bagaimana kerasnya adzab di alam barzakh bagi orang yang memakan harta riba. Dia akan dilemparkan ke dalam sungai darah, dan setiap kali berusaha untuk keluar, akan dilempar batu dan kembali ke dalamnya.
(IPT)