Konten dari Pengguna

Hak Anak di Rumah yang Diatur dalam Undang-Undang

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hak anak. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hak anak. Foto: pixabay

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang telah di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Keduanya melekat dalam diri seseorang sejak lahir hingga wafat.

Hak adalah hal yang secara mutlak dimiliki seseorang sejak ia lahir. Hak bersifat fakultatif, artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sesuai dengan kehendak.

Hak warga negara dibagi menjadi beberapa golongan, salah satunya hak anak. Di dalam lingkungan rumah, anak memiliki hak yang harus dipenuhi oleh orangtua.

Apa saja? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Ilustrasi hak anak. Foto: pixabay

Hak Anak di Rumah

Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 menyebutkan bahwa anak dilindungi oleh negara agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak juga memiliki hak yang harus dipenuhi termasuk hak mereka di dalam rumah yakni:

  1. Kebebasan Beribadah, Berekspresi, dan Berpikir

Setiap anak memiliki kebebasan dalam beribadah, artinya ia berhak melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan yang dipercayainya. Ia juga memiliki hak untuk mengekspresikan apapun yang menjadi kehendaknya, serta memiliki kebebasan untuk berpikir tentang hal-hal yang ada di pikirannya.

  1. Mengetahui, Dibesarkan, dan Diasuh Orangtuanya

Sudah menjadi kewajiban orangtua untuk mendidik, membesarkan, dan mengasuh anaknya dari lahir hingga ia beranjak dewasa. Orangtua memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan anaknya, seperti pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, dan lain-lain.

  1. Menyatakan Pendapat dan Didengarkan Pendapatnya

Setiap orang berhak untuk berpendapat, begitu juga dengan anak. Meskipun orangtua memegang kontrol atas anak, namun orangtua tidak boleh mengabaikan pendapat anak.

Dengarkan apa yang anak minta, apa yang dibutuhkan, dan apa yang menjadi keluh kesahnya. Kemudian jika memungkinkan, orangtua harus memenuhinya. Namun jika tidak, orangtua bisa memberikan pemahaman kepadanya.

(MSD)