Hak Anak yang Wajib Dipenuhi oleh Orangtua, Diatur Dalam 54 Pasal

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang telah di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Keduanya melekat dalam diri seseorang sejak lahir hingga wafat.
Hak adalah hal yang secara mutlak dimiliki seseorang sejak ia lahir. Hak bersifat fakultatif, artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sesuai dengan kehendak.
Sedangkan kewajiban adalah tanggung jawab seseorang sebagai warga negara yang harus dipenuhi secara sadar agar tercipta lingkungan yang baik dan sejahtera. Seseorang tidak bisa meminta pemenuhan hak jika kewajibannya tidak dilaksanakan. Begitu pula sebaliknya.
Hak warga negara dibagi menjadi beberapa golongan, salah satunya hak anak. Setiap orangtua bertanggung jawab dan memil iki kewajiban untuk memenuhi hak anak tersebut.
Apa saja hak anak yang wajib dipenuhi?
Hak Anak yang Wajib Dipenuhi
Mengutip situs Kemdikbud, terdapat sejumlah hak anak yang diumumkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1954. Hak-hak ini kemudian disahkan sebagai Konvensi Hak-hak Anak pada tahun 1989.
Konvensi Hak-hak Anak ini disetujui oleh pemerintah di seluruh dunia sebagai pedoman dalam memberikan hak untuk anak. Pemerintah Indonesia pun mengakuinya dalam Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990.
Konvensi Hak-hak Anak terdiri dari sepuluh poin utama pemenuhan hak. Poin-poin ini diatur dalam 54 pasal yang mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.
Berikut sepuluh poin hak anak yang diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak:
Hak untuk bermain
Hak untuk mendapatkan pendidikan
Hak untuk mendapatkan perlindungan
Hak untuk mendapatkan nama atau identitas
Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
Hak untuk mendapatkan makanan
Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
Hak untuk mendapatkan rekreasi
Hak untuk mendapatkan kesamaan
Hak untuk memiliki peran dalam pembangunan
(MSD)
