Konten dari Pengguna

Hak Anak yang Wajib Dipenuhi oleh Orangtua, Diatur Dalam 54 Pasal

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hak anak. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hak anak. Foto: pixabay

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang telah di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Keduanya melekat dalam diri seseorang sejak lahir hingga wafat.

Hak adalah hal yang secara mutlak dimiliki seseorang sejak ia lahir. Hak bersifat fakultatif, artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sesuai dengan kehendak.

Sedangkan kewajiban adalah tanggung jawab seseorang sebagai warga negara yang harus dipenuhi secara sadar agar tercipta lingkungan yang baik dan sejahtera. Seseorang tidak bisa meminta pemenuhan hak jika kewajibannya tidak dilaksanakan. Begitu pula sebaliknya.

Hak warga negara dibagi menjadi beberapa golongan, salah satunya hak anak. Setiap orangtua bertanggung jawab dan memil iki kewajiban untuk memenuhi hak anak tersebut.

Apa saja hak anak yang wajib dipenuhi?

Ilustrasi hak anak. Foto: pixabay

Hak Anak yang Wajib Dipenuhi

Mengutip situs Kemdikbud, terdapat sejumlah hak anak yang diumumkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1954. Hak-hak ini kemudian disahkan sebagai Konvensi Hak-hak Anak pada tahun 1989.

Konvensi Hak-hak Anak ini disetujui oleh pemerintah di seluruh dunia sebagai pedoman dalam memberikan hak untuk anak. Pemerintah Indonesia pun mengakuinya dalam Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990.

Konvensi Hak-hak Anak terdiri dari sepuluh poin utama pemenuhan hak. Poin-poin ini diatur dalam 54 pasal yang mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.

Berikut sepuluh poin hak anak yang diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak:

  1. Hak untuk bermain

  2. Hak untuk mendapatkan pendidikan

  3. Hak untuk mendapatkan perlindungan

  4. Hak untuk mendapatkan nama atau identitas

  5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan

  6. Hak untuk mendapatkan makanan

  7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan

  8. Hak untuk mendapatkan rekreasi

  9. Hak untuk mendapatkan kesamaan

  10. Hak untuk memiliki peran dalam pembangunan

(MSD)