Hak dan Kewajiban Pelajar di Sekolah yang Wajib Diketahui

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap lapisan masyarakat di Indonesia sudah memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, tidak terkecuali dengan pelajar. Hak dan kewajiban pelajar adalah dua hal yang harus didapatkan oleh seluruh siswa di Indonesia.
Dalam KBBI, hak memiliki arti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan merupakan suatu keharusan.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”, dan berdasarkan Pasal 31 UUD 1945 Setelah Amandemen yaitu berisikan.
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Pemerintah mengsuahakan dan menyelenggarakan satu sitem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
Berikut adalah hak dan kewajiban pelajar di Indonesia, yang dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Hak dan Kewajiban pelajar
Hak Pelajar
Berhak mendapatkan ilmu pengetahuan
Berhak mendapatkan pengajaran
Berhak mendapatkan perlindungan
Berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari guru dan staff lainnya
Berhak menggunakan fasilitas yang sudah disediakan di sekolah
Berhak mendapatkan teman
Kewajiban pelajar
Wajib mengikuti mata pelajaran yang diberikan oleh guru
Wajib menjaga kebersihan dan ketertiban di sekolah
Wajib mentaati peraturan sekolah
Wajib mengerjakan dan mengumpulkan tugas atas pengajaran yang sudah diterima
Wajib menjaga sarana, dan tidak merusak fasilitas sekolah
Wajib menjaga, menolong sesama teman, serta hormat kepada guru dan staff lainnya.
(PDN)
