Hak dan Kewajiban Wanita dalam Masa Iddah Menurut Ahli Fiqih

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam mengenal istilah iddah sebagai masa tunggu seorang wanita yang baru ditinggalkan suaminya. Pada masa ini, ia tidak diperkenankan untuk menikah atau berhubungan dengan laki-laki lain.
Secara garis besar, masa iddah dibagi menjadi dua jenis yakni sebab ditinggal mati (mutawaffa ‘anha) dan tidak ditinggal mati (ghair mutawaffa ‘anha). Seorang Muslimah yang sedang berada dalam masa iddah disebut sebagai Mu’taddah.
Aturan masa iddah sudah ditetapkan melalui firman Allah Swt dalam surat Al-Baqarah ayat 228. Allah berfirman: "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru."
Dalam Islam, ada hak dan kewajiban wanita dalam masa iddah yang harus dipenuhi. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Hak dan Kewajiban Wanita dalam Masa Iddah
Lama masa iddah tiap wanita bisa berbeda tergantung pada situasi dan kondisinya. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
Masa iddah karena suami meninggal dunia adalah 4 bulan 10 hari.
Masa iddah karena suami meninggal dan hamil adalah sampai waktu melahirkan.
Masa iddah karena diceraikan suami dalam keadaan belum haid atau menopause adalah tiga bulan.
Masa iddah karena ditalak suami dalam keadaan hamil adalah sampai waktu melahirkan.
Masa iddah karena ditalak suami namun tidak hamil adalah tiga kali quru atau suci dari haid.
Selama masa itu, seorang wanita harus memenuhi hak dan kewajibannya. Mengutip jurnal berjudul Iddah dan Ihdad dalam Islam oleh Abdul Moqsith, perempuan yang bercerai karena talak raj'i, berhak mendapat tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami. Rasulullah SAW bersabda:
"Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya."
Dalam masa iddah, wanita tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki, baik secara terang-terangan (tashrih) maupun secara sindiran (ta’ridl). Akan tetapi, untuk perempuan yang menjalani iddah karena kematian suami, pinangan sindiran diperbolehkan.
Perempuan yang sedang menjalani iddah juga dilarang keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Hal ini telah disepakati jumhur ulama fikih, di antaranya al-Syafi’i, Malik bin Anas, Ahmad bin Hanbal, dan al-Layts.
Mengutip Buku Pintar Fiqih Wanita oleh Muhammad Zaenal, wanita dalam masa iddah baru boleh keluar jika ada keperluan mendesak, seperti membeli kebutuhan pokok atau obat-obatan. Allah Swt berfirman:
“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-is- trimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menjalani) 'iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu 'iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar rumah jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa melanggar hukum- hukum Allah maka dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sen- diri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah meng- adakan suatu ketentuan yang baru” (Al-Thalaq (65]: 1).
Terakhir, wanita yang sedang dalam masa iddah berkewajiban untuk ihdad, yaitu tidak merias diri untuk menunjukkan kecantikan. Ihdad disyari’atkan dalam ajaran Islam berdasarkan sabda Rasulullah berikut:
“Seorang perempuan tidak boleh melakukan ihdad lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, maka ia melakukan ihdad selama empat bulan sepuluh hari…” (HR. al-Jama’ah kecuali al-Tirmidzi).
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan masa iddah?

Apa yang dimaksud dengan masa iddah?
Masa iddah adalah masa tunggu seorang Muslimah yang baru ditinggalkan suaminya.
Apa saja jenis iddah dalam Islam?

Apa saja jenis iddah dalam Islam?
Secara garis besar, masa iddah dibagi menjadi dua jenis yakni sebab ditinggal mati (mutawaffa ‘anha) dan tidak ditinggal mati (ghair mutawaffa ‘anha). Seorang Muslimah yang sedang berada dalam masa iddah itu disebut sebagai Mu’taddah.
Apa kewajiban seorang wanita selama menjalani masa iddah?

Apa kewajiban seorang wanita selama menjalani masa iddah?
Salah satunya tidak boleh keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Hal ini telah disepakati jumhur ulama fikih, di antaranya al-Syafi’i, Malik bin Anas, Ahmad bin Hanbal, dan al-Layts.
