Konten dari Pengguna

Hak-hak Istimewa VOC yang tertulis di Oktrooi

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak-hak Istimewa VOC.
zoom-in-whitePerbesar
Hak-hak Istimewa VOC.

Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) didirikan pada 20 Maret 1602 sebagai kongsi dagang yang dibentuk Belanda untuk dapat memonopoli perdagangan melawan Spanyol dan Portugis.

Tentunya, tujuan mereka adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dan membangun kejayaan bagi Belanda di seluruh dunia. Untuk memuluskan rencana VOC, Kerajaan Belanda memberikan kongsi dagang ini hak-hak istimewa yang tercantum dalam Oktrooi (piagam).

Hak-hak istimewa yang dimksud adalah:

Hak monopoli

Monopoli adalah dominasi satu penjual yang menguasai pasar sehingga harga barang-barang dapat dikendalikan oleh mereka. VOC berhak untuk memonopoli perdagangan dengan cara apapun, termasuk mengacaukan kerajaan-kerajaan lokal untuk memperoleh pemimpin yang mendukung monopoli VOC.

Monopoli ini dapat dilakukan mulai dari Tanjung Harapan (Afrika Selatan) sampai dengan Selat Magelhaens (selat di ujung selatan Benua Amerika) di seluruh wilayah VOC. Beberapa kebijakan VOC terkait monopoli adalah:

  • Verplichte Leverranties

Penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditetapkan oleh VOC. Petani tidak boleh menjual hasil bumi selain kepada VOC.

  • Pelayaran Hongi

Pelayaran dengan perahu untuk mengawasi pelaksanaan monopoli perdagangan VOC dan menindak pelanggarannya di Maluku.

Hak kedaulatan (soevereiniteit)

VOC berdiri sebagai perpanjangan tangan negara Belanda. Sehingga kongsi dagang ini diberikan kewenangan layaknya sebuah negara. Hak-hak ini diberikan untuk mempermudah upaya menguasai perdagangan melalui kebijakan-kebijakan yang bersifat politis. Hak kedaulatan yang dimiliki VOC antara lain adalah:

  • Memiliki angkatan perang sendiri

  • Mencetak dan mengedarkan uang sendiri yang dapat bertindak tanpa harus tunduk kepada Kerajaan Belanda

  • Menyatakan perang dan perdamaian tanpa harus meminta persetujuan Raja atau Ratu Belanda

  • Merebut dan menduduki daerah asing di luar Belanda

  • Memungut pajak

(ERA)