Konten dari Pengguna

Hak Wanita Muslimah Menurut Islam, Salah Satunya Memperoleh Pendidikan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
11 Mei 2021 11:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wanita muslimah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wanita muslimah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Islam sebagai rahmatan lil alamin sangat memuliakan kaum perempuan. Dalam budaya masyarakat Arab pra Islam, wanita dipandang sebagai makhluk yang berkedudukan rendah.
ADVERTISEMENT
Mereka dapat diwariskan, namun tidak memiliki hak untuk menerima warisan kerabatnya. Laki-laki juga berhak menikahi perempuan tanpa batasan.
Agama Islam yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW memuat ajaran-ajaran yang revolusioner. Salah satunya adalah mengenai kesetaraan, bahwa kaum laki-laki dan perempuan sama-sama dimuliakan Pencipta-nya. Allah SWT berfirman dalam surat Al Hujurat ayat 13 yang artinya:
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”
Dalam kehidupan sehari-hari, laki-laki dan perempuan sama-sama memegang tanggung jawab penting. Namun tak jarang wanita Muslimah dituntut untuk melakukan kewajiban-kewajibannya, sedangkan hak-haknya terabaikan. Padahal Alquran telah mengaturnya sedemikian rupa.
ADVERTISEMENT
Apa saja hak-hak wanita menurut pandangan Islam? Inilah penjelasannya mengutip jurnal Hak-Hak Perempuan Menurut Perspektif Alquran karya Nurhayati B (2017):

Persamaan Hak Antara Laki-laki dan Perempuan

Ilustrasi Muslimah. Foto: Shutter Stock
Dalam Islam, wanita Muslimah yang baik adalah mereka yang menjalankan kehidupan berdasarkan tuntunan Alquran dan Hadits. Derajat kesalehan seseorang tidak ditentukan dari jenis kelamin. Sebagaimana tercantum dalam surat An-Nahl ayat 97 yang artinya:
“Barang siapa yang mengerjakan amal soleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Hak Memperoleh Pendidikan

Salah satu kriteria wanita Muslimah sejati adalah memiliki ilmu yang bisa diajarkan kepada anak-anaknya dan untuk kemaslahatan masyarakat. Untuk bisa mewujudkannya, tentu saja perempuan harus diberi hak untuk memperoleh pendidikan. Pada dasarnya, menuntut ilmu memang wajib untuk setiap Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
“Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim dan Muslimah”(HR. Al-Tabrani melalui Ibn Mas’ud).
Hadits ini menjadi bukti bahwa Islam tidak mendiskriminasi perempuan dalam menuntut ilmu.

Berhak Mendapat Mahar dan Nafkah

Produk hiasan mahar yang menggunakan uang asli. Foto: Dok. Istimewa
Ketika menikah, wanita Muslimah harus dilamar secara layak. Ia dan laki-laki peminangnya dapat saling melihat serta dimintai pendapat dan persetujuannya.
Tanpa persetujuan anak gadisnya, seorang ayah dilarang mengawinkannya secara paksa. Pihak perempuan juga berhak menerima mahar dari laki-laki. Sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”
Setelah menikah suami berkewajiban untk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
“Dan hak mereka atas dirimu (suami) ialah kamu memberi makan dan pakaian kepada mereka dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim dan Abu Daud).

Hak Minta Cerai

Setiap pasangan tentunya mendambakan rumah tangga yang harmonis. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa masalah bisa saja muncul.
Jika sulit untuk mempertahankan kebersamaan, suami dan istri boleh mengakhiri hubungan sebagai jalan terakhir. Istri berhak meminta cerai apabila suami tidak memberi nafkah, ada aib pada suaminya, diperlakukan dengan kasar dan buruk, atau alasan-alasan lainnya yang dapat dibenarkan.
“Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.” (QS Al Baqarah ayat 229)
ADVERTISEMENT

Hak Waris

Ilustrasi Warisan. Foto: Getty Images
Perempuan dan laki-laki sama-sama berhak mendapatkan warisan. Dalam pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, anak perempuan apabila hanya seorang mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua banding satu dengan anak perempuan.
Inilah ketentuan yang adil. Alasan mengapa laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar adalah karena ia diberi tanggung jawab memberikan mas kawin dan nafkah.

Hak Memiliki Harta

Islam memperbolehkan perempuan untuk memiliki harta yang terlepas dari campur tangan suami dan orang lain. Perempuan juga mempunyai hak yang utuh untuk membelanjakan hartanya jika sudah baligh dan mampu mengurusnya. Misalnya untuk jual beli, pinjam-meminjam, pemberian sedekah, wakaf, wasiat dan cara-cara lainnya yang dibolehkan syariat.
ADVERTISEMENT
(ERA)