Hal-hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
20 Mei 2021 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wudhu. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wudhu. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Wudhu merupakan hal yang wajib dilakukan umat Muslim sebelum menunaikan ibadah sholat. Pasalnya, wudhu termasuk dalam syarat sah sholat. Jika seseorang tidak berwudhu, maka sholatnya dianggap tidak sah.
ADVERTISEMENT
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak punya wudhu.” (HR. Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah)
Wudhu berasal dari kata Wadha’ah yang artinya kebersihan. Namun, wudhu bukan hanya soal membasuh anggota tubuh saja, tetapi juga menyucikan diri dari hadas kecil.

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Selain memenuhi rukun wudhu, sebaiknya seorang Muslim menghindari hal-hal yang membuat wudhunya batal dan menjadi tidak sah. Para ulama menjelaskan hal-hal tersebut seperti berikut.
1. Keluarnya sesuatu lewat dua lubang
Lubang yang dimaksud adalah qubul dan dubur. Hal yang keluar itu bisa dalam bentuk apa saja, seperti air kencing, kotoran, ataupun gas.
Namun, mengutip buku Gantung Wudhu oleh Dr. dr. H. Sagiran, Sp.B (K) KL., M.Kes. (2018), menurut Malikiyah, keluarnya sesuatu yang tak lazim seperti batu, darah, atau nanah tidak membatalkan wudhu. Dengan catatan, sesuatu itu terbentuk sendiri di dalam usus, bukan karena ditelan.
ADVERTISEMENT
2. Tidur bukan dalam posisi tamakkun
Ilustrasi tidur. Foto: iStock
Tamakkun artinya tetap berada di tempat. Tidur dalam posisi ini akan memungkinkan keluarnya sesuatu dari dubur. Jadi, apabila seseorang yang telah berwudhu jatuh tidur dalam posisi tamakkun, wudhunya menjadi batal.
Ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Menurut Hanabilah, tidur membatalkan wudhu secara mutlak. Sedangkan ulama Malikiyah berpendapat bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang pulas, baik dalam posisi tamakkun atau tidak, sementara tidur ringan tidak membatalkan.
3. Hilang akal atau akal yang tertutup
Hilangnya akal tersebut bisa karena gila, mabuk, dan semacamnya. Sedangkan tertutupnya akal dapat disebabkan oleh tidur atau pingsan. Seseorang yang hilang akal karena hal-hal tersebut, maka wudhunya batal dan harus mengulanginya lagi.
ADVERTISEMENT
4. Menyentuh kemaluan
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Pertama, menurut mazhab Malikyah, Syafi’iyah, Ahmad, dan Ishak, menyentuh kemaluan termasuk hal yang membatalkan wudhu.
Kedua, Mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu. Sedangkan pendapat ketiga mengambil jalan tengah dari dua pendapat sebelumnya, yakni menyatakan bahwa menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu jika dilakukan dengan syahwat.
5. Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram
Mengutip buku 500 Kelalaian dalam Shalat oleh Akhmad Faozan, Lc., M.Ag (2009), Imam Syafi’I berpendapat bahwa menyentuh lawan jenis, baik dengan syahwat atau tidak, dapat membatalkan wudhu. Sementara, menurut Imam Abu Hanifah menyentuh lawan jenis, dengan atau tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu sama sekali.
Menengahi kedua pendapat tersebut, berdasarkan pendapat tujuh ahli fikih yang disebutkan Ibnu Tamiyyah, menyentuh lawan jenis tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu. Sedangkan jika menyentuhnya dengan syahwat, maka wudhunya menjadi batal.
ADVERTISEMENT
(ADS)