Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hal-Hal yang Sering Dianggap Membatalkan Puasa dalam Islam
14 April 2022 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan cara menahan diri dari segala hal yang bersifat membatalkan. Pelaksanaannya dilakukan mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam.
Agar puasanya diterima di sisi Allah, umat Muslim wajib mengetahui apa saja hal yang membatalkan. Imam al-Qadhi Abu Syuja’ al-Ashfahani dalam buku Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya menyebutkan, ada beberapa hal yang membatalkan puasa, yaitu:
“Perkara yang dapat membatalkan puasa ada 10 macam: (1) Benda-benda yang dimasukkan secara sengaja ke dalam tubuh melalui jauh (rongga tubuh: perut) atau kepala, (2) Suntik ke salah satu dua jalan (qubul dan dubur), (3) Muntah dengan sengaja, (4) Hubungan seksual secara sengaja di kemaluan, (5) Keluar mani sebab percumbuan, (6) Haid, (7) Nifas, (8) Gila, (9) Pingsan sehari penuh, dan (10) Murtad.”
Hal-Hal yang Sering Dianggap Membatalkan Puasa
Ada sebagian umat Muslim yang masih keliru mengenai hal-hal yang sering dianggap membatalkan puasa, padahal kenyataannya adalah tidak membatalkan. Penyebabnya karena mereka tidak mengetahui hukumnya secara jelas.
ADVERTISEMENT
Agar tak lagi keliru, berikut hal-hal yang sering dianggap membatalkan puasa yang dikutip dari buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan oleh Ahmad Sarwat Lc., MA.
1. Makan dan minum karena lupa
Hukum puasa bagi seseorang yang makan dan minum karena lupa adalah tidak batal. Apa pun yang masuk ke melalui mulutnya tidak akan membatalkan puasa meski cukup banyak dan membuatnya kenyang. Namun ketika kembali ingat, orang tersebut wajib menghentikannya.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa lalu makan dan minum karena lupa, teruskanlah puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari: 1923 dan Muslim: 1155)
2. Bersiwak
Bersiwak atau membersihkan gigi dan mulut tidak membatalkan puasa. Bahkan seseorang dianjurkan untuk bersiwak demi menghilangkan bau mulut.
ADVERTISEMENT
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
3. Keluar mani dengan sendirinya (tidak sengaja)
Apabila seseorang mimpi basah hingga maninya keluar, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya. Namun, jika keluarnya mani dilakukan dengan sengaja, maka puasanya batal.
4. Memakai celak mata
Seseorang diperbolehkan memakai celak mata pada saat berpuasa. Berdasarkan hadits, Rasulullah SAW juga memakainya saat berpuasa.
Dari Anas bin Malik ra. mengatakan bahwa: “Rasulullah SAW memakai celak mata dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud: 2378)
5. Berbekam
Hukum bekam yang dilakukan saat berpuasa adalah tidak membatalkan. "Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan berpuasa." (HR. Bukhari dan Ahmad)
ADVERTISEMENT
(DND)