Konten dari Pengguna

Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Apa Saja?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hal yang membatalkan puasa. Foto: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hal yang membatalkan puasa. Foto: unsplash

Ketika menjalankan ibadah puasa, seorang Muslim diwajibkan untuk membaca niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya. Dua hal ini termasuk ke dalam rukun puasa yang tidak boleh ditinggalkan.

Mengutip buku Dahsyatnya Puasa Sunah Kunci Utama Meraih Sukses Dunia dan Akhirat oleh H. Amirulloh Syarbini dkk, rukun adalah ketentuan penting dalam suatu ibadah. Apabila seorang Muslim meninggalkan salah satu dari rukun tersebut, maka ibadahnya akan sia-sia.

Sebagai syarat pemenuhan rukun, hendaknya seorang Muslim memahami apa saja hal yang membatalkan puasa.

Hal yang Membatalkan Puasa

Mengutip buku Rahasia Puasa Ramadhan oleh Yasin T Al Jibouri, berikut beberapa hal yang bisa membatalkan puasa:

  • Makan atau minum dengan sengaja.

  • Berhubungan seksual.

  • Berbohong tentang Allah atau Rasulullah SAW.

  • Mencelupkan seluruh kepala ke dalam air.

  • Sengaja menghirup asap (rokok, dan sebagainya).

  • Tetap dalam keadaan junub hingga fajar.

  • Melakukan masturbasi (onani).

  • Melakukan injeksi (suntikan) di mana cairan-cairan suntikan mencapai perut.

  • Sengaja muntah.

  • Sengaja memasukkan suatu benda melalui kerongkongan atau pori-pori lainnya.

  • Melakukan perjalanan jauh, bepergian dari tempat kediaman menuju suatu tempat (kira-kira 48 km).

Bila salah satu hal di atas dilakukan dengan sengaja, maka seorang Muslim harus mengganti puasanya di bulan lain sejumlah hari yang ditinggalkan.

Namun bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan, ada aturan khusus baginya untuk mengganti puasa di hari tersebut. Ia diwajibkan untuk membayar kafarah (kompensasi), yaitu memberi makan kepada 60 orang miskin atau berpuasa selama 60 hari berturut-turut untuk setiap puasa yang sengaja ditinggalkan.

(MSD)