Harga Qurban Sapi untuk 7 Orang Tahun 2025, Cek di Sini!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang Iduladha, banyak umat Muslim mulai mencari informasi tentang harga qurban sapi untuk 7 orang. Hal ini karena sapi menjadi salah satu hewan qurban yang bisa dibagi dalam tujuh bagian, sehingga lebih terjangkau jika dilakukan secara patungan.
Harga sapi qurban sendiri bisa berbeda-beda tergantung berat, jenis, dan lokasi pembelian. Biasanya, panitia qurban di masjid atau lembaga sosial juga menyediakan paket qurban kolektif untuk memudahkan masyarakat.
Untuk mengetahui berapa harga sapi untuk qurban 7 orang, simak informasi berikut ini!
Harga Qurban Sapi untuk 7 Orang
Qurban adalah ibadah tahunan yang dilaksanakan umat Islam dengan menyembelih berbagai hewan ternak untuk dibagikan dan dinikmati dengan sesama Muslim.
Salah satu hewan ternak yang banyak dipilih adalah sapi, karena bisa diikutkan oleh tujuh orang sekaligus dalam satu ekor. Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
"Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW dan ketika hari raya Idul Adha tiba, kami pun berpatungan tujuh orang untuk berqurban seekor sapi." (HR Al-Hakim)
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, harga hewan qurban bisa berbeda-beda tergantung bobot, lokasi, dan kebijakan masing-masing lembaga penyelenggara qurban. Sebagai referensi, berikut ini daftar harga qurban sapi tahun 2025 yang dirilis oleh BAZNAS Sulawesi Tengah melalui akun Instagram resminya:
Sapi dengan bobot lebih dari 200 kg: Rp2.250.000/orang (Total harga: Rp15.750.000)
Sapi dengan bobot lebih dari 150 kg: Rp2.100.000/orang (Total harga: Rp14.700.000)
Perlu diingat bahwa harga di atas adalah harga yang ditetapkan oleh BAZNAS Sulawesi Tengah. Untuk memastikan harganya, silakan hubungi lembaga pelaksana qurban di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Harga Kambing Kurban 2025 dan Syarat Hewan Kurban Sesuai Syariat
Ketentuan Hewan Qurban Sesuai Syariat
Agar qurban diterima dan sah secara syariat, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Ketentuan ini mencakup jenis hewan, usia, kondisi fisik, hingga kepemilikan. Dirangkum dari buku Fiqih Qurban & Aqiqah Menurut 4 Mazhab oleh Isnan Ansory, berikut penjelasan lengkapnya sesuai ajaran Islam:
1. Hewan Ternak (Al-An’am)
Syarat pertama adalah hewan yang dikurbankan harus termasuk kategori hewan ternak, seperti unta, sapi, atau kambing. Jenis hewan lain tidak sah dijadikan qurban.
Imam An-Nawawi menyebut dalam Al-Majmu' bahwa para ulama telah bersepakat, qurban tidak sah kecuali dengan tiga jenis hewan tersebut. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 34 yang menyebutkan bahwa hewan qurban berasal dari bahimatul an’am (hewan ternak).
2. Cukup Umur
Hewan qurban juga harus cukup umur. Untuk sapi, minimal berumur dua tahun. Ini berdasarkan ijma’ ulama dan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu sembelih hewan untuk berqurban, melainkan hewan yang telah dewasa (musinnah). Jika itu sulit kamu peroleh, sembelihlah jadz'ah." (HR. Muslim)
3. Tidak Cacat
Qurban harus dari hewan yang sehat dan tidak cacat. Rasulullah SAW menegaskan bahwa hewan yang buta sebelah, sakit parah, pincang, atau sangat kurus hingga tak berlemak, tidak sah dijadikan qurban. Beliau bersabda:
"Empat perkara yang tidak boleh ada di dalam hewan-hewan qurban, yaitu: buta sebelah matanya (al-'auro') yang jelas kebutaannya, sakit (al-maridhoh) yang jelas. sakitnya, pincang (al-'arja') yang jelas pincangnya dan yang badannya kurus (al-kasir) lagi tak berlemak." (HR. Malik, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)
4. Milik yang Berqurban
Hewan qurban harus milik sendiri atau milik orang yang mengizinkan secara sah. Jika hewan itu hasil curian atau disembelih tanpa izin pemiliknya, maka qurban tidak sah. Hal ini ditegaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, bahwa kepemilikan dan izin menjadi syarat penting dalam ibadah qurban.
(SAI)
