Harga Terbaru Rusun Subsidi Jakarta, Ini Rinciannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai harga jual satuan rumah susun (rusun) subsidi. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 yang ditetapkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait pada 5 April 2026.
Regulasi tersebut menjadi acuan bagi pengembang dan perbankan dalam proses penyaluran rusun subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Penetapan harga dilakukan sesuai dengan zonasi wilayah masing-masing.
Kawasan dengan tingkat kepadatan tinggi dan lokasi strategis, seperti Jakarta, memiliki kisaran harga yang lebih tinggi dibanding daerah lainnya. Sebagai bahan pertimbangan, berikut informasi mengenai harga terbaru rusun subsidi di Jakarta.
Harga Terbaru Rusun Subsidi Jakarta
Dalam aturan terbaru, pembelian rusun subsidi dapat dicicil dengan tenor paling lama 30 tahun dan suku bunga sebesar 6% per tahun. Sementara itu, luas unit hunian rumah rusun umum ditentukan minimal 21 meter persegi dan maksimal 45 meter persegi.
Khusus di Jakarta, penetapan harga dilakukan secara lebih rinci berdasarkan wilayah. Adapun Jakarta Pusat menjadi daerah dengan harga tertinggi, yakni Rp14,5 juta per meter persegi atau Rp652,5 juta untuk unit dengan luas 45 meter persegi.
Berikut rincian harga rusun subsidi di tiap kota di Jakarta:
Kota Jakarta Barat Rp14.000.000/m²
Kota Jakarta Selatan: Rp14.000.000/m²
Kota Jakarta Timur: Rp13.500.000/m²
Kota Jakarta Utara: Rp13.500.000/m²
Kota Jakarta Pusat: Rp14.500.000/m²
Harga Terbaru Rusun Subsidi Tiap Provinsi
Secara umum, kisaran harga rusun subsidi dimulai dari sekitar Rp10 juta per meter persegi di sejumlah daerah di Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi, hingga mencapai Rp28 juta per meter persegi di Papua Pegunungan. Berikut rincian harga rusun subsidi di tiap provinsi dan kabupaten/kota:
Harga di Wilayah Sumatera
Aceh: Rp11.500.000/m²
Sumatera Utara : Rp12.000.000/m²
Sumatera Barat: Rp11.000.000/m²
Riau: Rp11.000.000/m²
Kepulauan Riau: Rp13.500.000/m²
Jambi: Rp11.000.000/m²
Bengkulu: Rp11.000.000/m²
Sumatera Selatan: Rp10.000.000/m²
Bangka Belitung: Rp12.500.000/m²
Lampung: Rp10.000.000/m²
Harga di Wilayah Jawa
Banten, kecuali Tanggerang dan Tanggerang Selatan: Rp11.000.000/m²
Jawa Barat, kecuali Depok, Bogor, dan Bekasi: Rp12.500.000/m²
Jawa Tengah: Rp12.000.000/m²
DI Yogyakarta: Rp12.000.000/m²
Jawa Timur: Rp11.000.000/m²
Kabupaten/Kota Tangerang dan Kota Tangeran Selatan: Rp13.000.000/m²
Kota Depok: Rp13.000.000/m²
Kabupaten/Kota Bogor: Rp13.000.000/m²
Kabupaten/Kota Bekasi: Rp13.500.000/m²
Harga di Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
Bali: Rp13.000.000/m²
Nusa Tenggara Barat: Rp12.000.000/m²
Nusa Tenggara Timur: Rp10.000.000/m²
Harga di Wilayah Kalimantan
Kalimantan Barat: Rp12.500.000/m²
Kalimantan Tengah: Rp12.000.000/m²
Kalimantan Utara: Rp12.500.000/m²
Kalimantan Timur: Rp14.000.000/m²
Kalimantan Selatan: Rp12.000.000/m²
Harga di Wilayah Sulawesi
Sulawesi Utara: Rp12.000.000/m²
Gorontalo: Rp11.000.000/m²
Sulawesi Tengah: Rp11.000.000/m²
Sulawesi Tenggara: Rp11.000.000/m²
Sulawesi Barat: Rp10.000.000/m²
Sulawesi Selatan: Rp11.000.000/m²
Harga di Wilayah Maluku dan Papua
Maluku: Rp12.000.000/m²
Maluku Utara: Rp14.000.000/m²
Papua: Rp16.000.000/m²
Papua tengah: Rp23.000.000/m²
Papua Selatan: Rp17.000.000/m²
Papua Pegunungan: Rp28.000.000/m²
Papua Barat: Rp14.500.000/m²
Papua Barat Daya: Rp13.500.000/m²
Baca Juga: Ramai soal Regulasi PPN Jalan Tol, Ini Penjelasan DJP
(SA)
