Hari Lahir Pancasila Apakah Libur Nasional? Ini Jawabannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari Lahir Pancasila merupakan salah satu hari bersejarah di Indonesia. Perayaan yang diperingati setiap tanggal 1 Juni ini menjadi momen untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah, peringatan ini juga bertujuan memperkuat nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, masyarakat diajak untuk terus menjaga dan mengamalkan ideologi bangsa tersebut.
Sebab menjadi salah satu hari penting nasional, banyak masyarakat pun bertanya, Hari Lahir Pancasila apakah libur nasional? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!
Hari Lahir Pancasila Apakah Libur Nasional?
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Hari Lahir Pancasila ditetapkan sebagai hari libur nasional. Artinya, pada 1 Juni 2026, masyarakat Indonesia libur serentak untuk fokus memperingati momen penting tersebut.
Ketetapan libur tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Berikut isi keputusannya:
Pertama: Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari lahir Pancasila.
Kedua: Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
Ketiga: Pemerintah bersama komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres tentang Hari Lahir Pancasila tersebut pada 1 Juni 2016. Artinya, ketetapan mengenai hari libur nasional ini telah berlaku sejak 2016.
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2026 DKI Jakarta
Alasan Penetapan Hari Lahir Pancasila Tanggal 1 Juni
Berikut ini beberapa pertimbangan mengapa Hari Lahir Pancasila perlu ditetapkan:
1. Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara
Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara yang penting untuk dipahami asal-usulnya oleh seluruh masyarakat Indonesia dari generasi ke generasi. Itu mengapa, nilai-nilai Pancasila perlu terus dijaga dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nah, penetapan Hari Lahir Pancasila menjadi upaya untuk mengingatkan lagi pada masyarakat akan sejarah dan maknanya.
2. Sejarah Perkembangan Pancasila
Sejak lahir pada 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menjadi dasar negara yang sah. Pada 22 Juni 1945, rumusan Pancasila tercantum dalam Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan. Selanjutnya, rumusan tersebut disepakati sebagai hasil final pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Tanggal 18 Agustus akhirnya ditetapkan sebagai Hari Konstitusi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Kemudian, dalam rangka melengkapi perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, ditetapkanlah 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.
Tanggal 1 Juni dipilih karena pada hari tersebut Soekarno menyampaikan gagasan awal tentang dasar negara. Dalam pidatonya, ia memperkenalkan lima prinsip yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.
(NSF)
