Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2021, Catat Tanggalnya
26 April 2021 11:39 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Idul Fitri tahun ini diprediksi masih dihantui oleh potensi penularan COVID-19 seperti tahun lalu. Untuk mencegah lonjakan kasus yang lazimnya terjadi setelah libur panjang, pemerintah memangkas cuti bersama libur lebaran 2021.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021. Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menag, Menaker, dan Menpan-RB tersebut, cuti bersama Idul Fitri yang mulanya ditetapkan sebanyak empat hari kini menyisakan satu hari saja. Cuti lebaran yang dipangkas yaitu 17, 18, dan 19 Mei 2021.
Anda yang merencanakan liburan sebaiknya menyimak jadwal hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 2021 berikut ini agar tidak keliru.
Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2021
Berikut ini adalah jadwal hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah menurut SKB 3 Menteri:
ADVERTISEMENT
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Sama seperti tahun lalu, pemerintah kembali melarang mudik lebaran untuk membatasi mobilisasi masyarakat yang dapat memicu penyebaran COVID-19. Terlebih saat ini pemerintah tengah menggenjot program vaksinasi dalam rangka mengupayakan herd immunity.
Berdasarkan data vaksinasi per tanggal 25 April 2021, sebanyak 11.733.923 orang tercatat sudah mendapat dosis pertama vaksin. Sedangkan 6.822.304 orang telah menerima dosis kedua. Melansir kumparanNEWS, target vaksinasi adalah 181,5 juta orang (70 persen populasi untuk herd immunity).
Menurut Ahli Biostatistik FKM UI, menunda mudik lebaran menjadi cara paling ampuh sementara ini untuk mencegah penularan di tengah gencarnya vaksinasi dan upaya testing, tracing, dan treatment.
"Ya balik lagi tadi salah satunya adalah mengurangi perjalanan ditambah dengan protokol kesehatan, tes lacak isolasi dan ditambah dengan vaksinasi tentunya," kata Iwan kepada kumparanNEWS.
Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran selama 6-17 Mei 2021 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Satgas kemudian menambah aturan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik. Tepatnya pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
(ERA)