Hasil Sidang PPKI 18, 19, dan 22 Agustus 1945

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah menyelesaikan tugasnya dalam menyusun rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), BPUPKI langsung dibubarkan. Lalu, peran mereka dilanjutkan dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.
Organisasi dengan nama lain Dokuritsu Junbi Inkai ini adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 dan diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya.
Anggota PPKI terdiri atas 21 orang, di mana semuanya adalah orang Indonesia yang berasal dari berbagai daerah. Ada yang berasal dari Jawa, Sumatera, Sulawesi , Kalimantan, Sunda Kecil, Maluku, dan golongan penduduk Cina (Tionghoa).
PPKI mampu menyelesaikan tugasnya pada 22 Agustus 1945 dan dibubarkan pada 29 Agustus 1945. Sejak dibentuk, PPKI menggelar sidang sebanyak tiga kali yang dilaksanakan pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945. Apa saja hasil ketiga sidang tersebut? Berikut informasinya.
Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
Seharusnya sidang pertama PPKI diadakan pada 16 Agustus 1945. Namun, peristiwa Rengasdengklok yang didalangi golongan pemuda membuat rapat perdana tersebut harus diundur.
Sidang pertama PPKI akhirnya dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 di Pejambon yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila. Tujuan sidang ini adalah untuk membahas, mengambil keputusan, dan mengesahkan UUD.
Mengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun oleh Tim Ganesha Operation (2017), berikut hasil sidang pertama PPKI:
Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Undang-Undang Dasar 1945.
Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
Membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden.
Hasil Sidang PPKI 19 Agustus 1945
Sidang PPKI dilanjutkan kembali pada 19 Agustus 1945. Pertemuan ini membahas hasil kerja panitia kecil yang dipimpin Otto Iskandardinata. Adapun hasil sidang kedua PPKI, yaitu:
Membentuk Pemerintahan Daerah dengan membagi wilayah NKRI menjadi delapan provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, Sumatera, dan Jawa Barat yang dikepalai oleh gubernur.
Membentuk 12 departemen kementerian dan 4 menteri negara.
Mengangkat menteri negara dan beberapa pejabat tinggi negara.
Hasil Sidang PPKI 22 Agustus 1945
PPKI kembali mengadakan sidang untuk ketiga kalinya, yakni pada 22 Agustus 1945. Hasil sidang PPKI ketiga yaitu:
Membentuk Komite Nasional Indonesia (KNIP).
Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI).
Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).
(ADS)
