Hasil Sidang PPKI yang Dilaksanakan pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi salah satu lembaga yang dibentuk para tokoh Indonesia dengan seizin pemerintahan militer Jepang. Organisasi PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945 dan dibubarkan 22 Agustus 1945.
PPKI sendiri dibentuk untuk membahas hal-hal praktis, mulai dari pelaksanaan proklamasi kemerdekaan, penetapan dasar negara dan simbol negara, hingga kebutuhan lembaga negara. Secara umum, kepanitiaan ini berjumlah 21 orang yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.
Organisasi yang memiliki nama lain Dokuritsu Junbi Iinkai ini diketuai Soekarno dan didampingi Mohammad Hatta sebagai wakil. Selama masa kerjanya, PPKI telah menggelar tiga kali sidang yang diadakan pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945.
Dengan menggelar tiga kali sidang, PPKI menghasilkan sejumlah keputusan penting. Berikut hasil sidang PPKI yang diadakan pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945.
Hasil sidang I PPKI
Sidang yang dilaksanakan pada Sabtu, 18 Agustus 1945 ini memiliki topik bahasan mengenai dasar negara dan pemimpin negara. Sidang I PPKI tersebut menghasilkan tiga keputusan penting, yakni:
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
Mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden
Membentuk Komite Nasional sebagai badan pembantu Presiden sebelum DPR/MPR seperti yang diharapkan UUD 1945.
Hasil sidang II PPKI
Sidang II PPKI dilaksanakan pada 19 Agustus 1945 dengan fokus pembahasan untuk menyusun pemerintahan pusat dan daerah. Pada sidang ini, PPKI menghasilkan keputusan sebagai berikut:
Menetapkan 12 Kementerian yang bertugas membantu Presiden
Membagi wilayah Indonesia ke dalam delapan provinsi beserta menunjuk para gubernurnya
Akan membentuk suatu Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Hasil Sidang III PPKI
Pada tanggal 22 Agustus 1945, sidang III PPKI berfokus dengan merancang lembaga tinggi kelengkapan negara dan menghasikan keputusan berikut:
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNPI) yang berpusat di Jakarta
Menetapkan partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia
Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)
(DNA)
