Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hikmah Khitan Beserta Hukum dan Waktu Pelaksanannya
23 November 2021 16:46 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kata khitan berasal dari bahasa Arab, yaitu khatana-yakhnitu-khatnan yang berarti memotong. Maksudnya adalah memotong kulup (pucuk kulit kelamin).
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), khitan artinya memotong kulup (kulit pada ujung kemaluan laki-laki). Sedangkan secara istilah, khitan adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan agar tidak terjadi penumpukan kotoran dan menghindari najis.
Khitan sebenarnya merupakan salah satu sunnah dari Nabi Ibrahim AS yang kemudian dilanjutkan Rasulullah SAW. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut:
“Dari Abu Hurairah r.a, berkata: Rasulullah SAW bersabda, Ibrahim al-Khalil berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun dan beliau berkhitan menggunakan kapak.” (HR. Bukhari).
Menurut Udin Wahyudin dalam buku Fiqih, orang yang berkhitan dianggap telah mengikuti syariat di atas. Selain itu, orang tersebut juga dianggap beriman karena telah menjaga kebersihan.
Selain telah dianggap mengikuti syariat Rasulullah, apa saja hikmah khitan yang lainnya?
ADVERTISEMENT
Hikmah Khitan Berdasarkan Kesehatan dan Agama
Merujuk buku Doa & Dzikir untuk Ibu Hamil karya Ust. K. Akbar Saman, hikmah khitan terbagi menjadi dua macam, yaitu secara kesehatan dan agama.
Hikmah khitan bagi kesehatan adalah membuat alat kelamin menjadi sehat karena terhindar dari penumpukan kotoran. Sedangkan hikmah khitan secara agama, yaitu:
ADVERTISEMENT
Hukum Melaksanakan Khitan
Ada dua macam soal hukum melaksanakan khitan, yakni:
Waktu Pelaksanaan Khitan
Menghimpun buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) oleh Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, ada dua kategori waktu soal pelaksanaan khitan, yaitu waktu yang diwajibkan dan dianjurkan. Ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
Waktu yang diwajibkan adalah ketika mencapai usia baligh yang berdasarkan pendapat mayoritas ulama. Hukumnya tidak wajib apabila orang tersebut belum mencapai usia baligh.
Apabila telah masuk golongan wajib, segera lakukan khitan sepanjang ia tidak lemah dan tidak dikhawatirkan keselamatannya. Namun, jika dalam kondisi yang dikhawatirkan, maka hukumnya tidak diperbolehkan dan harus menunggu sampai benar-benar sehat.
ADVERTISEMENT
Waktu yang dianjurkan adalah sebelum anak mencapai usia baligh. Wali bisa mengkhitan anak saat masih kecil karena kulit kelamin setelah memasuki usia baligh akan menjadi keras dan kasar.
Meski begitu, para ulama berbeda pendapat mengenai penetapan waktu ini. Ada yang menyebutkan ketika berusia tujuh tahun, namun ada juga yang menganjurkan pada hari ketujuh kelahirannya.
(NDA)