Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hikmah Pembagian Warisan Menurut Islam yang Dapat Dipetik
6 Juni 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pembagian warisan adalah hukum yang mengatur tentang pembagian harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal. Hukum ini untuk memperjuangkan keadilan bagi setiap orang yang berhak menerima harta warisan .
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fiqh Mawaris Panduan Kewarisan Islam karya Hikmatullah, hukum pembagian warisan berperan untuk mengatur cara pemindahan harta warisan dari seseorang yang telah meninggal kepada yang masih hidup, baik mengenai harta peninggalan, orang-orang yang berhak menerima, bagian yang berhak diterima, dan cara penyelesaian pembagian harta.
Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 7 yang bunyinya:
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
Hikmah Pembagian Warisan Menurut Islam
Sebagai hal yang diamanatkan Allah SWT dan disunnahkan oleh Rasulullah SAW, pembagian warisan mempunyai banyak hikmah bagi umat Muslim yang menjalankannya dengan benar.
ADVERTISEMENT
Berikut hikmah pembagian warisan yang dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam : Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Drs. H. Djedjen Zainuddin, MA. dan DR. H. Mundzier Suparta, MA.
Rukun dan Syarat Pembagian Warisan
Rukun dan syarat pembagian warisan adalah hal yang harus ada dan dipenuhi dalam setiap pelaksanaannya. Simak penjelasan mengenai rukun dan syarat pembagian warisan yang dirangkum dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI karangan Harjan Syuhada dan Sungarso.
ADVERTISEMENT
1. Rukun Pembagian Warisan
2. Syarat pembagian warisan
Pewaris telah meninggal dunia secara hakiki, yakni meninggal dunia karena hukmi (menurut putusan hakim, seperti mafqud) dan meninggal dunia karena taqdiri (menurut dugaan bahwa seseorang telah meninggal), seperti karena perang atau kecelakaan pesawat. Apabila tidak ada kepastian bahwa pewaris telah meninggal dunia, maka harta warisan tidak dapat dibagi kepada ahli waris.
Ahli waris harus masih hidup saat meninggalnya pewaris, termasuk bayi yang masih dalam kandungan. Sebelum pembagian harta warisan, ahli waris mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pemakaman jenazah, utang (pengobatan, perawatan, penagih piutang), wasiat pewaris, dan membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
ADVERTISEMENT
Tidak ada penghalang antara pewaris dan ahli waris, seperti perbedaan agama, pembunuhan, dan perbudakan. Apabila ada penghalang, maka pewaris dan ahli waris tidak dapat saling mewarisi.
(DND)