Hitungan Weton Jawa Untuk Pernikahan Agar Akad Nikah Lancar

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
1 Juli 2021 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Model mengenakan busana pengantin pada Festival Pengantin Osing di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (2/6/2021). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Model mengenakan busana pengantin pada Festival Pengantin Osing di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (2/6/2021). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Weton Jawa digunakan untuk melihat baik tidaknya tindakan yang hendak diambil seseorang. Terutama jika menyangkut pilihan hidup yang tidak mudah seperti pernikahan. Masyarakat Indonesia khususnya yang berada di Jawa menganggap pernikahan merupakan ikatan yang sakral.
ADVERTISEMENT
Sehingga, dibutuhkan berbagai pertimbangan sebelum sepasang kekasih mendapat “lampu hijau” untuk membawa hubungan ke jenjang yang lebih serius. Mulai dari tingkat kecocokan, tanggal pernikahan, hingga prediksi nasib rumah tangga.

Hitungan Weton Jawa Untuk Pernikahan

Pernikahan Jawa. Foto: Pixabay
Mengutip buku Weton: Penentu Praktik Manajemen Laba oleh Lilik Purwanti, dalam Primbon Jawa weton terdiri dari 5 hari pasaran (Legi, Wage, Pon, Kliwon, dan Pahing) yang dikombinasikan dengan 7 hari dalam kalender Masehi (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu).
Dua orang yang lahir pada hari dan pasaran yang berbeda memiliki watak yang berlainan pula. Mengutip buku Perfect Dreamy Wedding terbitan Gema Insani (2015), yang perlu diperhatikan berikutnya adalah neptu.
Neptu adalah angka yang disematkan pada hari dan pasaran. Hasil perhitungan angka-angka inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk memprediksi baik buruknya tindakan seseorang.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana menghitung weton hari baik untuk menikah? Simak panduannya berikut ini:
1. Ketahui Weton Calon Pengantin
Ilustrasi pasangan atau jodoh. Foto: Pixabay
Nah, agar mengetahui hari yang baik untuk pernikahan, ketahui dulu weton kedua calon pengantin. Misalnya Abi lahir pada Sabtu Pahing sedangkan Gita lahir hari Selasa Kliwon.
Langkah berikutnya adalah menjumlah neptu berdasarkan hari lahir. Untuk memudahkan, perhatikan tabel di bawah ini:
Weton Jawa. Foto: Primbon Praktis oleh Mama Flo (2018)
Dari tabel di atas, dapat diketahui bahwa Abi yang lahir hari Sabtu Pahing memiliki jumlah neptu 18. Sedagkan Gita yang lahir Selasa Kliwon memiliki jumlah neptu adalah 11.
2. Menghitung Hari Baik untuk Menikah
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
Hitungan weton Jawa untuk pernikahan dapat diketahui dengan menjumlah neptu pasangan, kemudian dibagi lima. Upayakan bahwa hasilnya harus sisa 3.
ADVERTISEMENT
Rumus= (jumlah neptu kedua mempelai + angka baik) : 5, hasilnya harus sisa 3.
Mengapa 3? Karena menurut kepercayaan masyarakat Jawa, tiga (3) adalah angka terbaik. Tugas Anda adalah mencari berapa angka baiknya, yang ketika dihitung bisa sisa 3. Untuk contoh Abi dan Gita, penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
((18 + 11) + angka baik) : 5 = sisa 3
(29 + angka baik) : 5 = sisa 3
Satu-satunya angka yang jika ditambahkan 29, lalu dibagi 5 dan sisa 3 adalah 9. Pembuktiannya, (29+9): 5 = 38:5, maka hasilnya 7 sisa 3.
3. Melihat Hari Baik Berdasarkan Perhitungan Weton
Lantas, apa arti dari angka 9 tersebut? Berikut adalah tabel hari baik untuk menikah yang dapat Anda jadikan sebagai rujukan:
Weton Jawa.
Berdasarkan tabel tersebut, perhitungan dengan jumlah 9 menunjukkan Minggu Wage atau Senin Legi menjadi hari baik untuk melangsungkan pernikahan.
ADVERTISEMENT
4. Pertimbangan Lainnya
Selain dengan perhitungan di atas, ada hal lain yang perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan hari baik untuk akad nikah. Yaitu sebisa mungkin menghindari hari naas keluarga.
Mengutip buku Primbon Praktis karya Mama Flo (2008), hindari hari dan pasaran meninggalnya orangtua dari bapak-ibu calon pengantin, kakek-nenek dari bapak-ibu (jika orangtua masih hidup), serta meninggalnya saudara kandung (jika ada).
(ERA)