Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila memiliki kedudukan penting. Yakni sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu Pancasila menempati derajat paling tinggi dalam tata perundang-undangan di Indonesia.
Hukum di Indonesia merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Secara formal, falsafah negara Indonesia ini tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan (5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Lantas, apa hubungan Pancasila dengan UUD 1945? Temukan jawabannya di bawah ini.
Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945
Pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.
Mengutip Guru Pembelajar: Modul Pelatihan Mata Pelajaran PPKn SMP yang disusun Drs Supandi MPd dkk (2016), Pancasila dengan UUD 1945 memiliki hubungan yang timbal balik, yaitu secara formal dan secara material. Begini penjelasannya.
1. Hubungan Secara Formal
Dicantumkannya Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki arti Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Berikut adalah hubungannya secara lengkap:
Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.
Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental. Kedudukannya terhadap tertib hukum Indonesia ada dua, yakni sebagai dasarnya sekaligus sebagai tertib hukum tertinggi.
Selain sebagai Mukadimah, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda dengan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila sebagai intinya tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, namun justru sebagai sumbernya.
Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Juga menjadi dasar kelangsungan hidup negara Indonesia.
Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah, dan melekat pada kehidupan negara Republik Indonesia.
2. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Material
Jika dirunut berdasarkan kronologi sejarah perumusan Pancasila, materi yang dibahas terlebih dahulu oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) adalah Pancasila sebagai dasar negara. Baru kemudian membahas Pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum tertinggi di Indonesia. Sedangkan Pancasila merupakan sumber dari tertib hukum itu sendiri.
Artinya secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tidak lain adalah Pancasila.
(ERA)
