Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum 4 Bulanan dalam Islam, Apakah Boleh?
12 November 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Allah SWT mengutus malaikat untuk meniupkan roh ke dalam janin ketika usia kandungan mencapai 4 bulan. Itu mengapa banyak umat Muslim di Indonesia, khususnya masyarakat Jawa, yang kerap melangsungkan acara syukuran 4 bulanan. Sebenarnya, bagaimana hukum 4 bulanan dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, ada banyak hal yang mendasari dilangsungkannya tradisi 4 bulanan. Menurut Ridwanul Hakim Soebki dalam buku Doa 1000 Hari Pertama Kehidupan Anak (2016), tradisi ini digelar sebagai tanda syukur seorang hamba kepada Allah SWT yang telah memberi amanah berupa anak.
Sebagian kelompok juga menjadikannya sebagai opsi pendidikan prenatal bagi janin. Tujuannya agar sang buah hati kelak menjadi anak yang saleh dan salehah.
Meski niatnya baik, hendaknya umat Muslim tetap mencari tahu seperti apa hukum melaksanakan syukuran 4 bulanan dalam Islam. Agar lebih paham, simak uraian lengkapnya berikut ini.
Hukum Syukuran 4 Bulanan dalam Islam
Hukum mengadakan syukuran 4 bulanan dalam Islam sebenarnya sah-sah saja. Namun, Anda perlu meluruskan niatnya semata-mata sebagai tanda syukur kepada Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang disebutkan, 4 bulan adalah momen ketika malaikat meniupkan ruh kepada janin di dalam kandungan. Proses ini dijelaskan dalam riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim.
“Dari Abdillah, berkata, menceritakan kepada kami Rasulullah saw, ia adalah yang benar dan dapat dipercaya: 'Sesungguhnya setiap orang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma), kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari pula, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari juga. Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal: rezekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia menjadi orang yang celaka atau bahagia. Maka demi Dzat yang tiada Tuhan selain Dia...”
ADVERTISEMENT
Jadi, tak ada salahnya bagi seorang Muslim mengadakan acara syukuran ini. Ia perlu berterima kasih kepada Allah SWT karena sudah membiarkan janin di dalam kandungan hidup.
Yang perlu menjadi catatan ialah tata cara pelaksanaan acara syukurannya. Buya Yahya dalam channel YouTube Al-Bahjah TV, menganjurkan umat Muslim untuk melaksanakan syukuran dengan sederhana saja. Misalnya dengan menyembelih domba dan sapi, kemudian membagikannya kepada tetangga dan orang-orang terdekat.
Anda juga bisa mengadakan selamatan di rumah. Rangkaian acaranya bisa dimulai dengan pembacaan doa, dzikir, dan lain-lain. Jangan lupa untuk menjamu tetangga dan kerabat dengan sejumlah hidangan.
“Usia kandungan 4 bulan itu sudah ditiupkan ruh. Makanya sangat pantas kalau seorang bapak/suami ingin mengadakan syukuran. Misalnya dengan menyembelih sapi, kambing, itu (hukumnya) boleh,” kata Buya Yahya.
ADVERTISEMENT
Buya Yahya menganjurkan jemaah untuk berhati-hati dalam memilih tradisi yang hendak dilangsungkan. Usahakan untuk tidak memasukkan unsur-unsur yang dapat melanggar syariat dalam acara tersebut.
Hindari melakukan prosesi mandi kembang di depan tamu yang hadir. Tradisi ini memungkinkan aurat ibu hamil terbuka atau dilihat oleh tamu yang bukan mahromnya.
Terakhir, Buya Yahya mengingatkan jemaah untuk tidak memasukkan unsur syirik dalam prosesi syukuran ini. Misalnya dengan meyakini bahwa acara 4 bulanan dapat menjauhkan ibu hamil dan janin dari bala atau gangguan makhluk halus.
“Tapi ingat, hanya sebatas makna syukuran. Engga boleh percaya dengan hal-hal yang mistis seperti untuk melindungi janin dari gangguan ruh dan lain-lain,” ujar Buya Yahya.