Hukum Adat: Pengertian, Ciri, dan Manfaat Mempelajarinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Indonesia, hukum adat adalah hukum positif yang tidak tertulis. Hukum ini sudah dikenal lama di Nusantara, namun penyebutannya berbeda-beda di setiap wilayah. Misalnya, “hadat” di Sulawesi Tengah, “ngadat” di Jawa, atau “odot” di Gayo.
Sri Warijiyati (2020) dalam bukunya yang bertajuk Ilmu Hukum Adat mengatakan bahwa penemuan hukum adat tidak lepas dari faktor-faktor politik dan ekonomi struktur masyarakat pada masa penjajahan.
Penemuan hukum adat dipicu oleh desakan-desakan politik hukum yang hendak memaksakan rakyat Indonesia agar tunduk pada hukum barat.
Lalu, apa arti sebenarnya dari hukum adat? Mari simak penjelasan berikut untuk memperkaya pengetahuan.
Apa Itu Hukum Adat?
Kata “hukum adat” berasal dari bahasa Belanda, yaitu adatretch. Istilah ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli sastra ketimuran berkebangsaan Belanda yang bernama Snouck Hurgronje. Sedangkan “adat” berasal dari bahasa Arab yang artinya kebiasaan.
Mengutip buku Hukum Adat : Perkembangan dan Pembaruannya tulisan Teuku Muttaqin Mansur (2018), adat menurut Abdullah Siddik merupakan pedoman hidup masyarakat yang tertuang dalam peraturan, petunjuk, perumpaan, gurindam, hingga pepatah.
Sementara itu hukum adat menurut Ter Haar (2005) adalah keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan fungsionaris hukum serta mempunyai pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan ditaati sepenuh hati oleh masyarakat.
Menurut Soekanto (2005), hukum adat merupakan kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan, namun bersifat paksaan, mempunyai saksi, telah ada sejak lama dan masih berkembang serta ditaati oleh masyarakat.
Sejatinya, ada dua manfaat yang bisa didapatkan dengan mempelajari hukum adat, di antaranya:
1. Memahami Budaya Hukum Indonesia
Hukum adat dapat dipelajari untuk memahami budaya hukum di Nusantara. Dengan mempelajari hukum adat, kita dapat mengetahui hukum adat mana yang tidak relevan lagi dengan perubahan zaman dan hukum adat mana yang dapat mendekati keseragaman yang bisa diberlakukan sebagai hukum nasional.
2. Tolak Ukur Mempelajari Hukum
Hukum adat sebagai hukum yang lahir dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri harus dipertahankan sebagai hukum positif. Dengan begitu, hukum adat mampu dijadikan tolak ukur dalam mempelajari hukum yang digunakan masyarakat penganutnya.
Ciri-ciri Hukum Adat
Menurut Prof. Koesno dalam buku Ilmu Hukum Adat yang ditulis oleh Sri Warjiyati (2020), hukum adat dapat dikenali dengan beberapa ciri tertentu, antara lain adalah:
Hukum adat umumnya hukum yang tidak tertulis.
Norma-norma hukum adat tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas-asas peri kehidupan dalam masyarakat.
Asas-asas itu dirumuskan dalam bentuk pepatah-pepatah, petitih-petitih, seloka-seloka, cerita-cerita, dan perumpamaan.
Kepala adat selalu dimungkinkan ikut campur tangan dalam segala urusan.
Faktor-faktor dari segala kepercayaan atau agama sering kali tidak bisa dipisahkan lantaran erat terjalin dengan segi hukum dalam arti sempit.
Faktor pamrih sulit dilepaskan dari faktor bukan pamrih.
Ketaatan dalam melaksanakannya lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat.
(GTT)
Frequently Asked Question Section
Apa yang Dimaksud dengan Adat?

Apa yang Dimaksud dengan Adat?
Adat merupakan pedoman hidup masyarakat yang tertuang dalam peraturan, petunjuk, perumpaan, gurindam, hingga pepatah.
Apa yang Dimaksud dengan Hukum Adat?

Apa yang Dimaksud dengan Hukum Adat?
Hukum adat adalah keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan fungsionaris hukum serta mempunyai pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan ditaati sepenuh hati oleh masyarakat.
Apa Saja Ciri-ciri Hukum Adat?

Apa Saja Ciri-ciri Hukum Adat?
Beberapa ciri-ciri hukum adat, yaitu merupakan hukum tidak tertulis, tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas-asas peri kehidupan dalam masyarakat, dan lainnya.
