Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Hukum Adzan Bayi Baru Lahir, Ini Pendapat Para Ulama
30 Januari 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap ada bayi Muslim yang baru lahir di Indonesia, biasanya sang ayah akan langsung mengumandangkan adzan dan iqamah di telinga bayi tersebut. Namun, tahukah Anda bahwa terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum adzan bayi baru lahir di kalangan ulama?
ADVERTISEMENT
Sebagian ulama mengatakan bahwa dalil mengenai hal tersebut bersifat lemah, tapi sebagai lainnya menganjurkan tindakan ini. Meski demikian, perbedaan tersebut hanya berdasarkan derajat hadist yang menjadi dalil.
Untuk lebih memahami hukum terkait adzan pada bayi yang baru lahir, simak uraian di bawah ini.
Hukum Adzan Bayi Baru Lahir
Salah satu hadist yang digunakan sebagai dalil adzan bayi baru lahir adalah dari sahabat Abu Rafi' r.a. Beliau berkata:
"Aku melihat Rasulullah saw mengumandangkan azan di telinga Husain bin Ali ketika Fatimah melahirkannya, dengan azan untuk salat." (HR. Tirmidzi)
At-Tirmidzi menyatakan bahwa hadist di atas hasan shahih. Namun, beberapa ulama lainnya menyatakan hadist tersebut tidak sampai derajat shahih. Salah satunya Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab At-Talkhis Al-Habir, beliau menjelaskan lemahnya hadis di atas karena salah satu perawinya adalah Ashim bin Abdullah yang termasuk perawi dha'if.
ADVERTISEMENT
Syekh Al-Albani juga melemahkan hadist dari Abu Rafi' tersebut. Beliau berkata, "Aku pernah menghasankan hadist Abu Rafi' di dalam kitab Al-Irwa'. Sekarang, kitab Al-Baihaqi Asy-Syu'b telah dicetak. Aku periksa sanadnya dalam kitab tersebut dan nampak jelas bagiku bahwa hadist tersebut parah kelemahannya." (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha'ifah)
Meski begitu, menurut buku Pendidikan Agama Islam oleh Samsul Arifin, adzan di telinga bayi hukumnya tetap boleh dilakukan, karena tindakan ini termasuk kategori fadhailul a'mal (perbuatan baik) dan tidak berhubungan dengan hukum syari'at.
Di samping itu, tidak ada dalil yang lebih kuat yang melarang tindakan tersebut. Justru terdapat beberapa hadist lainnya yang mendukung adzan di telinga bayi baru lahir. Salah satunya adalah hadist dari Ibnu Abbas r.a:
ADVERTISEMENT
"Nabi saw melantunkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan, dan melantunkan iqamah di telinga kirinya." (HR. Al-Baihaqi)
Berdasarkan hadist tersebut, madzhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyunnahkan adzan dan iqamah di telinga bayi baru lahir. Sebagian ulama lain juga sependapat. Mengutip dari buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat oleh Ahmad Sarwat, berikut deretan ulamanya:
1. Umar bin Abdul Aziz
Diriwayatkan dalam kitab Mushannaf Abdurrazzaq bahwa apabila Umar bin Abdul Aziz memiliki anak yang baru lahir, beliau akan mengadzani telinga kanan dan mengiqamatinya pada telinga kiri.
2. Ibnu Qudamah
Ibnu Qudamah sebagai salah satu ulama terkenal dalam madzhab Al-Hanabilah menuliskan tentang masalah ini di dalam kitab fiqihnya, Al-Mughini, berikut redaksinya:
"Sebagian ahli ilmu berpendapat hukumnya mustahab (disukai) bagi seorang ayah untuk mengumandangkan adzan di telinga anaknya ketika baru dilahirkan."
ADVERTISEMENT
4. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menuliskan dalam kitabnya, Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, bahwa adzan pada telinga bayi dilakukan dengan maksud agar kalimat pertama yang didengar bayi adalah kalimat yang membesarkan Allah Swt.
Dari seluruh penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa umumnya ulama menganjurkan adzan dan iqamah di telinga bayi. Meski begitu, mazhab Malikiyah meyakini bahwa tindakan tersebut hukumnya bid'ah. Namun, tidak ada yang sampai mengharamkan amalan ini.
(DEL)