Hukum Akad Nikah Melalui Video Call, Sah atau Tidak?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Prosesi pernikahan dilangsungkan untuk menyatukan hubungan dalam ikatan yang sah. Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah akad nikah.
Umumnya, akad nikah dilakukan dalam satu majelis di mana calon mempelai, penghulu, wali, dan saksi berkumpul di tempat yang sama. Namun seiring berkembangnya teknologi, akad nikah kini bisa dilangsungkan melalui video call.
Meski praktiknya sudah banyak dilakukan, masih timbul pro dan kontra di kalangan masyarakat awam. Banyak yang meragukan keabsahan hukum akad nikah melalui video call.
Agar tidak keliru dalam memahaminya, berikut penjelasan tentang hukum akad nikah melalui video call selengkapnya yang bisa Anda simak.
Hukum Akad Nikah Melalui Video Call
Ketua Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan hukum akad nikah melalui video call adalah sah. Ini karena rukun akad nikah saat ijab kabul tidak mensyaratkan hadirnya mempelai perempuan di majelis akad.
Ketentuan ini sejalan dengan pendapat Wahbah Az-Zuhaili, ulama kontemporer asal Suriah. Ia mengatakan bahwa akad nikah yang dilangsungkan berjauhan melalui sambungan kamera tetap diperbolehkan.
Berbeda dengan pendapat tersebut, dalam Majma Fiqh Al-Islami disebutkan bahwa akad nikah melalui video call tidak sah. Sebab, sebagian ulama khawatir timbul ketidaksesuaian antara mempelai laki-laki dan perempuan karena mereka tidak satu majelis.
Namun, pendapat ini disanggah oleh jumhur ulama. Mayoritas mengatakan boleh tidak satu majelis, selama pihak-pihak yang terlibat bisa berkomunikasi dengan baik.
Kemudian, saksi harus memastikan bahwa tidak ada penipuan dalam komunikasi jarak jauh ini. Selama prosesi akad melalui video call dilakukan dengan lancar tanpa terputus, maka sudah bisa dihukumi satu majelis.
Dalam kitab Umdatul Fiqh, Abdullah al-Jibrin mengatakan: “Boleh melakukan akad nikah, sekalipun di posisi berjauhan, yang melibatkan pengantin pria, wali, dan saksi. Dan itu dilakukan melalui internet. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan akad dan persaksian dalam waktu bersamaan, dan dihukumi (dianggap) satu majlis.”
“Meskipun hakekatnya mereka berjauhan. Mereka bisa saling mendengar percakapan dalam satu waktu. Ijab pertama, lalu langsung disusul dengan qabul. Sementara saksi bisa melihat wali dan pengantin lelaki. Mereka bisa menyaksikan ucapan keduanya dalam waktu yang sama.”
Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukum akad nikah melalui video call adalah sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Mengutip buku Nikah Siri Apa Untungnya? karya Happy Susanto (2007), berikut rukun dan syarat nikah selengkapnya yang bisa Anda simak:
Rukun Nikah
Mempelai laki-laki. Ia harus hadir dan tidak boleh diwakilkan
Mempelai perempuan yang statusnya halal untuk diperistri.
Wali nikah bagi mempelai perempuan.
Dua orang saksi berjenis kelamin laki-laki yang beragama Islam, sudah akil baligh, berakal, adil, dan merdeka.
Ada shigat atau ijab kabul yang diucapkan antara wali nikah mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki.
Syarat Nikah
Harus ada kepastian identitas calon suami dan istri atau mu'ayyan.
Mempelai laki-laki mengetahui wali akad nikah.
Pernikahan bukan atas dasar pemaksaan.
Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa rukun nikah dalam Islam?

Apa rukun nikah dalam Islam?
Ada mempelai laki-laki, mempelai perempuan, dua orang saksi, wali nikah, dan ijab qabul.
Apakah mempelai wanita harus satu majelis saat akad nikah?

Apakah mempelai wanita harus satu majelis saat akad nikah?
Rukun akad nikah saat ijab kabul tidak mensyaratkan hadirnya mempelai perempuan di majelis akad.
Apa saja syarat nikah dalam Islam?

Apa saja syarat nikah dalam Islam?
Harus ada kepastian identitas calon suami dan istri atau mu'ayyan; mempelai laki-laki mengetahui wali akad nikah; pernikahan bukan atas dasar pemaksaan; dan tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
