Hukum Akikah Setelah Dewasa, Begini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Untuk menunjukkan rasa syukur atas kelahiran buah hatinya, umat Muslim biasa melaksanakan prosesi akikah. Hukum melaksanakannya adalah sunah dan amalan ini bernilai pahala di sisi Allah SWT.
Secara bahasa, akikah berarti memotong. Maksudnya adalah memotong rambut bayi setelah hari kelahirannya. Kemudian, secara istilah akikah ditujukan pada hewan yang dipotong atau disembelih berkenaan dengan pemotongan rambut bayi tersebut.
Menurut jumhur ulama, akikah lebih utama dilakukan pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu kelahiran bayi. Ini didasarkan pada beberapa hadist shahih yang diriwayatkan oleh para sahabat.
Lantas bagaimana hukum akikah setelah dewasa?
Hukum Akikah Setelah Dewasa
Anjuran melaksanakan akikah pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu didasarkan pada hadist Rasulullah SAW berikut yang artinya:
"Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu." (HR. Al Baihaqiy)
Namun, mengutip buku Aturan Pernikahan dalam Islam karya Djamaludin Arrauf, akikah bisa dilaksanakan kapan mengikuti kemampuan orangtua. Karena pelaksanaan akikah pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu adalah sunah muakkad, bukan wajib. Jadi, akikah bisa dilaksanakan lebih cepat ataupun lebih lambat.
Akikah adalah syariat yang ditekankan kepada orangtua si bayi. Jika orang tuanya belum mampu melakukan prosesi akikah hingga si bayi besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al Fauzan berkata:
“Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu 'Alam.”
Hal selaras juga disampaikan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Muhammad Syukron Maksum. Suatu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?" Imam Ahmad menjawab, "Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh".
Para pengikut Imam Syafi'i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa dan belum diakikahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan akikah sendiri.
Dasar jumhur ulama ini adalah hadist Rasulullah SAW berikut yang artinya:
"Bahwasanya Nabi shollallohu 'alaihi wasallam aqiqoh untuk dirinya sendini setelah nubuwwah (menjadi Nabi)." (Sunan Kubro, no.19273)
Meskipun Imam Baihaqi menyatakan bahwa hadits ini munkar yang berarti tidak dapat dijadikan dasar hukum, namun Syekh Zainuddin Al-Iroqi dalam 'Torhut Tatsrib' menyatakan bahwa hadits ini memiliki sanad lain yang diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu Hazm dari Al-Haitsam bin Jamil yang dapat dipakai sebagai dalil.
Adapun ketentuan jumlah sembelihannya tetap sama yaitu ntuk laki-laki dua ekor kambing dan untuk perempuan satu ekor kambing. Daging hasil sembelihan akikah bisa dibagikan kepada tetangga dan keluarga terdekat, lebih utama kepada yang kurang mampu.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa hukum dasar akikah?

Apa hukum dasar akikah?
Hukum dasar akikah adalah sunah muakkad.
Kapan waktu yang afdhol untuk melakukan akikah?

Kapan waktu yang afdhol untuk melakukan akikah?
Pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu seebagaimana dianjurkan Rasulullah dalam hadistnya.
Berapa jumlah hewan sembelihan untuk prosesi akikah?

Berapa jumlah hewan sembelihan untuk prosesi akikah?
Dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
