Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Amaliyah: Pengertian dan Jenis-jenisnya
29 Februari 2024 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Al-Quran memuat tiga komponen dasar hukum yang menjadi acuan dalam menyelesaikan berbagai masalah kehidupan, salah satunya hukum amaliyah. Hukum amaliyah mengatur segala perilaku manusia.
ADVERTISEMENT
Hukum amaliyah adalah ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan amal perbuatan mukalaf. Mukalaf itu sendiri adalah seorang Muslim yang sudah dikenai kewajiban dalam melaksanakan perintah agama. Hukum amaliyah inilah yang menjadi landasan dalam pengembangan ilmu fikih atau syariah.
Nah, agar lebih memahami hukum amaliyah dan contoh penerapannya, simak penjelasan berikut.
Pengertian Hukum Amaliyah
Dikutip dari Buku Ajar Hukum Islam oleh Marwanto, hukum amaliyah adalah ketentuan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia dari lingkup terkecil hingga terbesar. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang hakiki bagi manusia di dunia dan akhirat kelak.
Selain hukum amaliyah, Al-Quran sebagai kitab suci juga memuat dua dasar hukum lainnya, yakni hukum aqidah (i’tiqadiyah) dan hukum etika (khuluqiyah).
ADVERTISEMENT
Hukum aqidah adalah sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan manusia kepada Allah SWT. Cakupan hukum aqidah juga mengatur tentang keimanan kepada malaikat, rasul, kitab suci, hari akhir dan takdir.
Sedangkan hukum etika (khuluqiyah) mengatur tentang akhlak atau tata cara bersikap dan berperilaku kepada sesama manusia. Penerapan hukum etika sangat penting guna menjauhkan diri dari hal-hal yang membawa pada kehinaan, seperti amarah, dendam, hasad atau dengki, adu domba, hingga penyakit hati lainnya.
Jenis Hukum Amaliyah
Dalam buku Ushul Fiqih Jalan Tengah Memahami Hukum Islam (2021) yang disusun oleh Amrullah Hayatudin, hukum amaliyah dalam Al-Quran dibedakan menjadi dua macam, yakni muamalah ma’a Allah dan muamalah ma’a naas.
Muamalah ma’a Allah mengatur segala perilaku yang berhubungan dengan Allah SWT. Misalnya, tata cara sholat, puasa, doa, atau ibadah lain. Tujuan dari hukum muamalah ma’a Allah adalah mendapatkan kemuliaan dan kebahagiaan di akhirat kelak.
ADVERTISEMENT
Sedangkan muamalah ma’a naas mengatur perilaku manusia kepada sesama dari aspek sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya. Tujuan dari hukum muamalah ma’a naas yakni menciptakan hubungan yang harmonis antarumat sehingga manusia dapat hidup dengan damai dan tenteram.
(GLW)