Konten dari Pengguna

Hukum Aqiqah dalam Ajaran Islam dan Ketentuannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Juni 2021 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Akikah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Akikah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Aqiqah ditandai dengan penyembelihan kambing sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran bayi. Upacara ini biasanya juga dibarengi dengan mencukur rambut bayi, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
ADVERTISEMENT
Karena sudah menjadi kebiasaan, kurang afdhal rasanya jika tidak menggelar acara aqiqah setelah dikaruniai anak. Bahkan, sebagian orangtua telah menyiapkan budget tersendiri sebagai persiapan aqiqah, karena pelaksanaannya memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Muncul pertanyaan, bagaimana hukum aqiqah dalam Islam? Apakah boleh ditinggalkan? Temukan jawabannya di bawah ini:

Pengertian Aqiqah dan Ketentuannya

Ilustrasi Kambing. Foto: Shutterstock
Sebelum membahas lebih jauh, ketahui dahulu apa itu aqiqah. Mengutip buku Fiqih Aqiqah: Perspektif Mazhab Syafi’i oleh Muhammad Ajib (2020) Imam an-Nawawi dalam kitabnya alMajmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan, aqiqah berasal dari kata al-Aqqu yang artinya memotong.
Al-Azhari mengutip perkataan Abu Ubaid dan al-Ashma’i dan lainnya mengatakan aqiqah sebetulnya adalah rambut yang tumbuh di kepala bayi ketika dilahirkan. Hewan yang disembelih dinamakan aqiqah karena rambut bayi dipotong saat prosesi penyembelihan hewan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang sama umur dan fisiknya, sedangkan untuk perempuan satu kambing saja.
Dalil yang melandasinya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Kurz Al-Ka’biyah bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang sepadan, dan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan selainnya)”.

Hukum Aqiqah dalam Islam

Ilustrasii makanan akikah untuk dibagikan ke orang tidak mampu. Foto: Shutterstock
Mengutip buku Fiqih Sunnah 5 oleh Sayyid Sabiq, aqiqah hukumnya sunnah muakadah meskipun sang bapak dalam kondisi kekurangan. Sunnah muakadah artinya ibadah yang sangat diajurkan untuk dilakukan.
Apabila dikerjakan tentu saja akan mendapat pahala, namun jika ditinggalkan tidak apa-apa dan tidak berdosa. Meski demikian hendaknya orangtua yang berkelapangan tidak meninggalkan amalan ini.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Laits dan Dawud azh-Zhahiri berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib. Hukum-hukum yang berlaku dalam kurban berlaku juga dalam aqiqah, hanya saja tidak diperkenankan patungan dalam aqiqah.
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki yang ideal adalah dua ekor kambing. Apabila orangtua hanya mampu membeli seekor kambing, apakah sah? Ini diperbolehkan, didasarkan pada praktik Nabi SAW saat mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain. Menurut mazhab Syafi’i, aqiqahnya juga tetap sah, namun kurang afdhal.
Ilustrasi Kambing Kurban Foto: Shutterstock
Selain menyembelih kambing, disunnahkan pula memilih nama yang baik untuk anak, mencukur rambutnya, dan bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya jika memungkinkan.
Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan, “Disunnahkan mencukur rambut bayi di hari ke 7. Para ulama Syafiiyah menganjurkan untuk bersadaqah senilai berat rambut yang dicukur boleh dengan emas atau perak, baik bayi laki-laki maupun perempuan sama saja.”
ADVERTISEMENT
Diriwayatkan bahwa Nabi SAW beraqiqah untuk Hasan dengan seekor kambing dan bersabda, "Wahai Fatimah, cukurlah kepalanya dan sedekahkanlah perak seberatnya kepada orang-orang miskin." Ali berkata, "Kami pun menimbangnya. Beratnya adalah satu dirham atau kurang.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, kitab al-Adhahi hadis nomor 2836)

Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Rio Dewanto dan Atiqah di akikah putri pertamanya Foto: Munady Widjaja
Terkait waktu pelaksanaannya, mengutip Sayyid Sabiq aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran anak jika memungkinkan. Apabila berhalangan, bisa dilakukan pada hari ke-14.
Jika masih tidak mungkin, bisa dilakukan pada hari ke-21. Jika masih tidak bisa, dilakukan pada hari kapan saja.
Di sisi lain, menurut mazhab Syafiiy aqiqah sebaiknya jangan ditunda hingga bayi sudah berumur baligh. Sebab apabila anak telah baligh, gugur kesunnahan aqiqah bagi orangtuanya.
ADVERTISEMENT
Nah, bagaimana jika saat bayi anak belum diaqiqahi sementara ia kini sudah dewasa? Sang anak disunnahkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Syaikh ad-Dimyati dalam kitab I’anatu at-Thalibiin menjelaskan:
“Seandainya bayi sudah baligh sementara orangtuanya belum mengaqiqahinya maka disunnahkan bagi sang anak untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Ketika sang anak sudah baligh maka ketika itu juga kesunnahan bagi orangtuanya sudah gugur.”
(ERA)