Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Aqiqah Menurut Para Ulama beserta Syarat dan Hikmah Melaksanakannya
19 Oktober 2022 17:33 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tradisi aqiqah kerap dilakukan oleh umat Muslim untuk merayakan kelahiran seorang anak. Acara aqiqah biasanya diisi dengan penyembelihan hewan ternak seperti kambing yang kemudian dibagikan kepada fakir miskin, tetapi juga dapat dikonsumsi dan dinikmati oleh penyelenggara.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Doa-Doa Mustajab Orang Tua Untuk Anaknya susunan Aulia Fadhli, kata aqiqah berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti “memutus”. Sedangkan menurut istilah, aqiqah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT.
Aqiqah biasanya digelar pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Upacara tersebut dibarengi dengan pemberian nama dan pemotongan rambut bayi.
Mengenai hukum apakah aqiqah wajib atau tidak, para ulama membedakannya menjadi dua, yakni sunnah dan wajib. Pembagian ini berdasarkan pada dalil dan tafsir yang telah dikaji oleh para ulama. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut ini.
Hukum Aqiqah
Dikutip dari buku Aqiqah susunan Ahmad ibn Mahmud ad-Dib, dan beberapa sumber lainnya, berikut penjelasan hukum pelaksanaan aqiqah.
ADVERTISEMENT
Sunnah
Menurut beberapa ulama, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad atau harus diutamakan atau sangat dianjurkan. Jadi, apabila seorang Muslim mampu melaksanakannya, dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya. Hal ini didasari oleh perkataan dari ahli fiqih bernama Syekh Sayyid Sabiq sebagai berikut:
والعقيقة سنة مؤكدة ولو كان الأب معسرا فعلها الرسول صلى الله عليه وسلم وفعلها أصحابه روى أصحاب السن أن النبي صلى الله عليه وسلم عن عن الحسن والحسين كبشا كبشا ويرى وجوبها الليث وداود الظاهري
Artinya: "Aqiqah adalah sunnah muakkadah walaupun keadaan orang tuanya sulit. Rasulullah telah melaksanakannya, begitu pula para sahabat. Para pengarang kitab as-Sunan telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. telah mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing kibas untuk masing-masing. Sementara itu, menurut Laits bin Sa'ad dan Dawud azh-Zhahir, aqiqah adalah wajib."
ADVERTISEMENT
Wajib
Sementara menurut Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Hazm, mengatakan bahwa hukum aqiqah adalah wajib. Hukum ini tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi, “Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama,” (HR Ahmad).
Dengan berlandaskan hadist tersebut, para ulama menafsirkan bahwa seorang anak tidak dapat memberi syafaat pada orang tuanya apabila ia belum di-aqiqah.
Namun, pendapat tersebut masih kalah dengan pendapat hukum sunnah melaksanakan aqiqah. Pendapat ini yang kemudian dianut oleh mayoritas ulama dengan berbagai dalil yang ada. Salah satunya adalah dalam hadis berikut ini:
من ولد له فأحب أن ينسك عن ولده فليفعل
Artinya: "Barangsiapa dilahirkan seorang bayi untuknya dan ia mau menyembelih (kambing) untuk bayinya maka lakukanlah."(HR. Malik dan Ahmad).
ADVERTISEMENT
Syarat-Syarat Aqiqah
Masih dari sumber yang sama, terdapat syarat aqiqah yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya, antara lain sebagai berikut:
1. Sifat-sifat hewan yang disembelih
Dalam kitab al-Majmu, Imam Nawawi berkata, “Hewan yang layak (sah) disembelih sebagai aqiqah adalah domba yang dewasa dan kambing yang dewasa yang sudah memiliki gigi seri (gigi depan). Domba dan kambing itu harus selamat dari cacat. Karena aqiqah adalah mengalirkan darah secara syar'i (sesuai dengan tuntunan Islam) maka sifat-sifat hewan yang disembelih untuk aqiqah sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih untuk kurban, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata, 'Rasulullah mengaqiqahkan Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor domba'.”
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hadis di atas, sifat-sifat hewan yang disembelih untuk aqiqah harus sama dengan yang digunakan untuk kurban. Untuk aqiqah anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing. Sedangkan untuk aqiqah anak perempuan hanya satu ekor kambing.
2. Waktu penyembelihan hewan aqiqah
Menurut sunnah Nabi, penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari hari kelahirannya dan seterusnya pada kelipatan tujuh.. Waktu penyembelihan ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abdullah ibn Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi Muhammad SAW bersabda:
العقيقة تذبح لسبع ولأربع عشرة وإحدى وعشرين
Artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, hari ke empat belas, dan hari kedua puluh satu.”
Sunah ini selaras dengan perkataan dari Imam an-Nawawi, "Abu Abdillah al-Busyihi, salah seorang imam dalam mazhab kami berkata, 'Jika tidak sempat menyembelih pada hari ketujuh maka di hari ke empat, (jika belum juga dilaksanakan) maka di hari kedua puluh satunya, demikian terus pada kelipatan tujuh'."
ADVERTISEMENT
Hikmah Menjalankan Aqiqah
Terdapat banyak hikmah dan keutamaan yang dapat dipetik dari proses pelaksanaan ibadah aqiqah, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(ANS)