Konten dari Pengguna

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelaksanaan aqiqah bayi baru lahir. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaksanaan aqiqah bayi baru lahir. Foto: Pixabay

Sebagai bentuk syukur umat Muslim atas kelahiran sang buah hati adalah melaksanakan Aaqiqah. Aqiqah merupakan prosesi pemotongan hewan sembelihan yang dibarengi dengan mencukur rambut bayi untuk laki-laki maupun perempuan.

Secara bahasa, Aqiqah berasal dari kata aqqa-ya'iqqu/ya'aqqu yang artinya “potong”. Maksudnya adalah memotong rambut bayi (mencukur) sekaligus memotong hewan untuk aqiqah (menyembelih).

Sedangkan secara istilah, Imam Nawawi menerjemahkan arti Aqiqah sebagai berikut: "Hewan yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran seorang anak sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia anak yang ia terima, baik laki-laki maupun perempuan." (kitab Al-majmu, jilid 8 hal. 426)

Menurut buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karangan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang Muslim mampu melaksanakannya, maka ia dianjurkan untuk melakukan Aqiqah ketika anak masih bayi.

Sebagian ulama menganjurkan pelaksanaan Aqiqah pada hari ke-7, ke-14, dan ke-21 setelah kelahiran bayi. Hal ini sesuai dengan hadits shahih yang diriwayatkan para sahabat. Lalu, bagaimana hukum aqiqah setelah dewasa?

Ilustrasi aqiqah setelah dewasa. Foto; Pixabay

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Anjuran melaksanakan Aqiqah pada hari ke-7, ke-14, dan ke-21 didasarkan pada hadist Rasulullah SAW yang artinya:

"Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu." (HR. Al Baihaqiy).

Namun, hukum pelaksanaan di hari-hari tersebut adalah sunnah muakkad. Mengutip buku Aturan Pernikahan dalam Islam tulisan Djamaluin Arrqauf, Aqiqah boleh dilaksanakan kapan saja dengan mengikuti kemampuan orangtua.

Aqiqah merupakan syarat yang ditekankan kepada orangtua si bayi. Oleh sebab itu, jika orangtuanya belum mampu melaksanakannya, maka sang anak bisa menyembelih Aqiqah untuk dirinya sendiri di waktu mendatang. Syaikh Shalih Al Fauzan berkata:

Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu 'Alam.”

Pernyataan tersebut selaras dengan penjelasan yang termuat dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Muhammad Syukron Maksum.

Suatu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "Ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?" Imam Ahmad menjawab, "Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh".

Pengikut mazhab Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa dan belum diaqiqahi oleh orangtuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan Aqiqah sendiri.

Dasar jumhur ulama ini adalah hadits Rasulullah SAW yang artinya: "Bahwasanya Nabi shollallohu 'alaihi wasallam aqiqoh untuk dirinya sendini setelah nubuwwah (menjadi Nabi)." (Sunan Kubro, no.19273).

Meski Imam Baihaqi menyebut hadits ini munkar atau tidak dapat dijadikan dasar hukum, namun Syekh Zainuddin Al-Iroqi dalam Torhut Tatsrib menyatakan bahwa hadits ini memiliki sanad lain yang diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu Hazm dari Al-Haitsam bin Jamil yang dapat digunakan sebagai dalil.

Adapun ketentuan jumlah sembelihannya tetap sama, yaitu untuk laki-laki dua ekor kambing dan untuk perempuan satu ekor kambing. Daging hasil sembelihan Aqiqah ini bisa dibagikan kepada tetangga dan keluarga terdekat, namun tetap diutamakan kepada yang kurang mampu.

(VIO)