Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Utang Apakah Boleh?
14 April 2023 11:00 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap umat Islam memiliki kewajiban membayar zakat fitrah . Namun jika seorang Muslim tidak memiliki harta cukup, bagaimana hukum bayar zakat fitrah dengan utang?
ADVERTISEMENT
Ustaz Abu Abdil A'la Hari Ahadi dalam buku Fikih Mudah Zakat Fitrah menjelaskan, maksud syarat yang ketiga adalah seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah saat memiliki kelebihan uang atau bahan makanan dari keperluan pokoknya pada Idul Fitri.
Sehingga, seseorang yang bukan golongan kaya tetap punya kewajiban mengeluarkan zakat fitrah apabila memenuhi syarat tersebut. Tapi, sebagaimana disampaikan di awal, bolehkah kalau uang atau bahan makanan yang dikeluarkan didapat dari utang ? Berikut penjelasannya.
Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Utang
Kewajiban zakat fitrah tidak akan hilang meski seseorang memiliki utang. Ketentuan tersebut disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitab Al-Mughni yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
وَمَنْ كَانَ فِي يَدِهِ مَا يُخْرِجُهُ عَنْ صَدَقَةِ الفِطر. وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مِثْلُهُ، لَزِمَهُ أَنْ يُخْرِجَ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ مُطَالَبًا بِالدَّيْنِ، فَعَلَيْهِ قَضَاءُ الدَّيْنِ وَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ إِنَّمَا لَمْ يَمْنَعُ الدَّيْنُ الْفِطْرَةَ؛ لِأَنَّهَا أَكَدُ وُجُوبًا بِدَلِيلِ وُجُوبِهَا عَلَى الْفَقِيرِ
Artinya: “Orang yang memiliki harta untuk menunaikan zakat fitrah (umpamanya 100 ribu) dan di waktu yang sama dia memiliki utang sejumlah harta yang dia punya maka kewajibannya ialah mengeluarkan zakat fitrahnya.
Kecuali utangnya telah ditagih, maka ia bayar utangnya dan gugur kewajiban berzakat. Keberadaan utang tidak menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur, karena kewajibannya sangat ditekankan dengan dalil zakat fitrah juga wajib atas orang miskin.”
Beda lagi keadaannya jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan harta yang diutangkan kepada orang lain. Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, Imam An-Nawawi berpendapat:
ADVERTISEMENT
“Jika seseorang dalam kondisi sulit, hartanya diutang orang lain, kemudian dia ingin menjadikan utang itu sebagai zakatnya dengan mengatakan, ‘Harta saya yang diutang itu saya jadikan sebagai zakatku.’ Dalam hal ini hukumnya ada dua pendapat.
Madzhab yang paling benar, zakat seperti itu tidak sah. Ini pendapat madzhab Ahmad dan Abu Hanifah, sebab zakat itu kewajiban yang ada di dalam tanggungan pemilik harta, sehingga tidak dianggap terbebas, kecuali dengan memindahkan harta kepada mustahiknya."
Mustahik yang dimaksud adalah golongan orang yang berhak menerima zakat. Merujuk laman Baznas, dalam surat At-Taubah ayat 60 terdapat delapan golongan yang menerima zakat sebagai berikut:
1. Orang fakir, yaitu mereka yang hidupnya sengsara dan tidak memiliki harta maupun tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
ADVERTISEMENT
2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat, yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf, orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak termasuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Termasuk juga orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jaln Allah untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. 8. Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan tengah mengalami kesulitan.
Sementara menurut Ustaz Nur Ahmad, S.Pd.I., M.Pd., dalam kanal YouTube Fiqih untuk Pemula, pada kondisi seseorang tidak mampu membayar zakat fitrah ada dua hukumnya yang wajib diketahui umat Islam.
ADVERTISEMENT
Kondisi pertama, membayar zakat fitrah dengan utang disunnahkan bagi mereka yang yakin dapat melunasinya setelah Idul Fitri. Sebab orang tersebut punya cadangan uang untuk membayar utangnya.
"Contoh, zakat fitri harus ditunaikan di tanggal 10, sementara dia yakin di tanggal 15 ada orang yang akan membayar utang kepadanya senilai lebih dari utang yang dia telah pinjam. Dalam kondisi ini orang tersebut disunnahkan untuk berutang. Mengapa? Karena lima hari pasca pembayaran zakat Idul Fitri dia punya uang untuk melunasinya," jelas Ustaz Nur.
Tetapi apabila seseorang belum punya keyakinan membayar utang yang dipinjam setelah Idul Fitri, hukumnya tidak dianjurkan. Alasannya karena utang tersebut dikhawatirkan akan memberatkan dirinya dan keluarganya.
(NSA)