Konten dari Pengguna

Hukum Bekerja di Bank Menurut Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Februari 2023 15:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum bekerja di bank. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum bekerja di bank. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Banyak umat Muslim yang mempertanyakan bagaimana hukum bekerja di bank menurut Islam. Pasalnya, sejumlah ulama menganggap bank konvensioal menerapkan bunga riba dalam setiap transaksinya.
ADVERTISEMENT
Bekerja dalam Islam merupakan bagian dari upaya menjemput rezeki yang sudah Allah berikan. Allah tidak menyukai umat yang bermalas-malasan atau bahkan meminta-minta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun Allah menyukai hambaNya yang bekerja keras dalam mencari rezeki. Sebagaimana yang digambarkan dalam hadits berikut. Rasulullah SAW bersabda;
"Sesungguhnya Allah suka kepada hamba yang berkarya dan terampil dan siapa yang bersusah payah mencari nafkah untuk keluarga maka dia serupa dengan seorang mujahid di jalan Allah Azza Wajalla" (Hadits Riwayat Ahmad)
Akan tetapi, Islam juga menganjurkan umatnya untuk mencari pekerjaan yang halal dan baik. Lalu, apakah bekerja di Bank termasuk ke dalam kategori pekerjaan yang halal dan baik?
ADVERTISEMENT

Hukum Bekerja di Bank Menurut Islam

Hukum bekerja di Bank menurut Islam, foto: Unsplash
Mengutip penjelasan dalam jurnal Ekonomi Syariah, Bekerja di Bank Konvensional Menurut Fikih Ekonomi oleh Yuzakki Azwar, hukum bekerja di Bank menurut Islam adalah haram. Hal ini dikarenakan adanya unsur riba di dalamnya. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Allah akan memberikan balasan yang pedih terhadap orang yang terlibat dalam aktivitas ribawi.
Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah ra, Rasulullah SAW bersabda,
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR Muslim).
Yusuf Qardhawi juga merupakan salah satu ulama yang mengharamkan aktivitas ribawi di Bank. Akan tetapi, Yusuf Qardhawi memberikan penjelasan lanjutan mengenai hukum bekerja di bank.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hukum bekerja di bank dapat berubah menjadi mubah dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Tidak semua transaksi perbankan mengandung riba dan mereka yang bekerja di Bank tidak selalu melakukan aktivitas ribawi.
2. Agar sistem perbankan tidak dikuasai oleh orang non-muslim, sistem perbankan konvensional pun sebaiknya dipegang atau dikuasai oleh orang Muslim.
3. Bekerja di bank hukumnya boleh terutama jika orang tersebut hanya dapat bekerja di sektor perbankan dan hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.
Berdasarkan ketiga pertimbangan di atas, Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa bekerja di bank tidak selalu dianggap sebagai pekerjaan yang haram. Karena Allah akan melihat setiap perbuatan dari apa yang mereka niatkan.
Sebagaimana yang disampaikan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan" (HR. Bukhari)
ADVERTISEMENT
Selain melihat niat seseorang saat bekerja di Bank, faktor lain yang harus diperhatikan adalah dalam kondisi apa seseorang harus bekerja di bank. Jika seseorang bekerja di Bank dalam kondisi darurat, maka hal tersebut diperbolehkan. Sebagaimana Islam juga menghalalkan kondisi darurat atas sebuah perkara yang asal hukumnya adalah haram.
(PHR)