Konten dari Pengguna

Hukum Berhubungan Suami Istri saat Haji

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi haji. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi haji. Foto: Unsplash.

Mengetahui hukum berhubungan suami istri saat haji sangat penting bagi calon jamaah yang akan berangkat ke Tanah Suci di bulan Dzulhijjah nanti. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan keabsahan pelaksanaan ibadah haji.

Haji adalah rukun Islam yang kelima sehingga hukumnya wajib dilakukan terutama bagi umat Muslim yang memenuhi syarat istitha'ah. Apa itu? Istitha’ah adalah mampu secara jasmani, rohani, maupun materi.

Ritual ibadah haji dilakukan dengan berkunjung ke Baitullah pada awal bulan Dzulhijjah untuk melakukan berbagai amalan, seperti wukuf, thawaf, hingga sa’i. Agar ibadah sah dan diterima Allah SWT, ada ketentuan yang harus dipathui terutama bagi jemaah haji yang bepergian dengan suami atau istri.

Hukum Berhubungan Suami Istri saat Haji

Ilustrasi haji. Foto: Unsplash.

Hukum berhubungan suami istri saat haji adalah haram atau tidak diperbolehkan. Berhubungan suami istri (jima) termasuk salah satu larangan atau hal yang dapat membatalkan ihram.

Dalam Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, ihram adalah bagian dari rukun haji yang wajib dipenuhi oleh jemaah agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT.

Larangan berhubungan suami istri saat berhaji juga dijelaskan dalam Alquran, tepatnya pada Surat Al-Baqarah ayat 197.

ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ

Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan dalam mengerjakan masa haji …”

Dikutip dari buku Implikasi Qira’at Mutawatirah Terhadap Ayat-ayat Ahkam oleh Setyawan (2019), kata “rafats” pada ayat di atas mempunyai makna mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur kecabulan. Kata tersebut juga merujuk ke kegiatan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi, termasuk melakukan hubungan seks.

Sanksi Berhubungan Suami Istri saat Haji

Ilustrasi haji. Foto: Unsplash.

Sanksi berhubungan suami istri saat haji berbeda-beda tergantung waktu terjadinya pelanggaran. Jika jamaah haji bersetubuh sebelum tahalul awal, hajinya tidak sah dan wajib mengulang di tahun berikutnya secara terpisah dengan suami atau istri.

Tetapi, jika jemaah haji bersetubuh setelah tahallul awal, ibadah hajinya tidak batal. Tetapi, jemaah harus membayar dam kafarat berupa seekor unta.

Jika tidak sanggup membayar dengan unta, jemaah haji menyembelih seekor sapi atau tujuh ekor kambing. Apabila masih tidak mampu, jemaah haji wajib memberi makan para fakir miskin senilai seekor unta di Tanah Suci.

Jika jemaah masih tidak sanggup melakukannya, sanksi kafarat dapat dilakukan dengan berpuasa. Jumlahnya disesuaikan dengan jumlah mud (makanan pokok) yang dibeli seharga seekor unta. Satu hari berpuasa dihitung satu mud (75 gr).

(GLW)