Hukum Bermain Mesin Capit Boneka dalam Islam Menurut MUI

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mesin capit boneka (claw machine) termasuk permainan favorit masyarakat dari seluruh kalangan usia. Tapi, sebenarnya bagaimana hukum bermain mesin capit boneka dalam Islam?
Soal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur hukum mengenai permainan tersebut lewat fatwa Permainan pada Media/Mesin Permainan yang Dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI).
Fatwa tersebut ditetapkan pada 3 Oktober 2007 dan menghasilkan dua kategori hukum untuk setiap mesin permainan, yakni mubah (boleh) dan haram.
Fatwanya didasarkan pada dalik-dalil dari Al-Quran, hadits, dan kaidah fiqih. Salah satu kaidah yang dipakai adalah “pada dasarnya, semua bentuk mu’amalat adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Lantas, apakah mesin capit boneka itu mubah atau haram?
Hukum Bermain Mesin Capit Boneka dalam Islam
Merujuk pada fatwa MUI, mesin pemainan yang mubah mencakup permainan yang murni menjual jasa atau sewa tanpa memberikan hadiah. Contohnya, Kiddy Ride, Softplay, Mesin Foto, Mesin Simulator, Mesin Attraction, dan Major Ride.
Lalu, mesin permainan yang memberikan hadiah atas keterampilan pemain, serta tidak mengandung unsur judi, juga boleh dimainkan. Contohnya seperti Vending Machine dan beberapa Redemption Machine.
Sedangkan mesin permainan yang haram adalah permainan yang memberikan hadiah atas dasar faktor keberuntungan semata dan mengandung unsur judi. Nah, mesin capit boneka masuk dalam kategori ini sehingga harus dihindari umat Muslim.
Fatwa haram dari MUI Pusat tersebut juga diamini pengurus MUI di wilayah provinsi, kota, maupun kabupaten. Salah satunya adalah MUI Jember yang merilis fatwa Nomor:05/MUI-Jbr/XI/2021 tentang Hukum Permainan Mesin Boneka Capit.
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan mengapa konsep permainan mesin boneka capit membuatnya menjadi haram. Pertama, pemain diharuskan menukar sejumlah uang dengan koin. Kemudian koin tersebut dimasukkan ke dalam mesin capit agar mesinnya aktif.
Setelah itu, pemain dapat menggerakkan capit ke posisi tertentu untuk meraih hadiah yang disediakan dalam batas waktu tertentu. Apabila pemain berhasil mencapit hadiah, maka hadiahnya menjadi milik pribadi. Jika gagal, maka pemain terpaksa mengakhirinya dengan tangan hampa.
Sekilas mungkin terlihat tidak ada unsur judi dalam permainan tersebut karena dibutuhkan usaha untuk mendapatkan hadiah. Tapi, menurut Tim Kajian MUI Jember, praktik tersebut tetap memuat unsur judi karena sifatnya untung-untungan.
Kajian hukum ini mempertimbangkan pendapat para ulama seperti Muhammad bin Salim bin Sa'id ba Bashil As Syafi'i dalam kitab Is'adur Rafiq wa Bughyah as Shadiq. Beliau mengatakan:
“Di antaranya adalah bermain setiap permainan yang mengandung judi. Bentuk permainan yang disepakati adalah kedua belah pihak mengeluarkan kompensasi/biaya yang sepadan. Permainan ini adalah judi yang diharamkan oleh ayat judi. Alasan keharamannya karena setiap pihak bisa menang sehingga untung atau bisa kalah sehingga merugi.”
Permainan yang sifatnya untung-untungan juga dapat berdampak negatif pada kehidupan seseorang. Sebab, mereka jadi terbiasa bergantung pada keberuntungan semata.
Hal tersebut disampaikan ulama Prof. Dr. Musthafa Al Bugha, Prof. Dr. Musthafa Al Khan, dan Prof. Ali Asy syarbajiy dalam kitab Al Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’iy:
“Setiap permainan yang berbasis keberuntungan, tidak berbasis pikiran dan nalar seperti dadu, kartu dan sebagainya adalah diharamkan. Hal tersebut karena permainan-permainan seperti ini membiasakan orang bersandar diri pada keberuntungan nasib dan berimajinasi bahwa keberuntungan adalah faktor utama dalan kehidupan. Karena itu, permainan yang demikian berdampak negatif pada seseorang.”
Baca Juga: Halal-Haram Game PUBG
(DEL)
