Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Hukum Bersentuhan Suami Istri saat Berwudhu dan 4 Perkara yang Membatalkan Wudhu
31 Mei 2022 9:25 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Islam, wudhu adalah salah satu syarat wajib yang harus dilakukan oleh setiap umat Muslim sebelum melakukan ibadah sholat. Namun, penting juga diperhatikan bagi seorang yang sudah resmi menjadi pasangan suami istri terhadap beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu dalam meningkatkan ibadah.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah ketika suami istri bersentuhan membatalkan wudhu? Mengutip buku Fiqih Thaharah karangan Ibnu Abdullah, menurut Imam Syafi’i bersentuhan kulit antara suami dan istri bagaimanapun juga hukumnya membatalkan wudhu secara mutlak. Bahkan meskipun sentuhan kulit tersebut tidak disertai dengan syahwat dan tidak mempunyai daya tarik sama sekali.
Namun ada pengecualian dalam hal ini, menurutnya ada bagian-bagian tertentu yang jika menyentuhnya tidak sampai membatalkan wudhu, yaitu rambut dan kuku. Termasuk sentuhan kulit lawan jenis yang tidak secara langsung seperti terhalang oleh kain atau sesuatu yang menghalang-halangi kulit sama kulit bersentuhan secara langsung.
Hal ini juga sejalan dengan apa yang telah dijelaskan dalam situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), bahwa bersentuhan kulit laki-laki dengan wanita yang bukan mahram (termasuk juga istri) tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu. Dijelaskan dalam kitab Al-Iqna pada Hamisyi Albujairimi juz 1, halaman 171 yang artinya:
ADVERTISEMENT
“... hal keempat membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit laki-laki dewasa dengan perempuan dewasa lain (yang bukan muhrim) tanpa ada penghalang.”
Begitu juga yang dijelaskan dalam hadits Muadz bin Djabal, Rasulullah SAW kedatangan seorang lelaki lalu ia berkata:
“Ya Rasulullah, apa pendapatmu tentang seorang lelaki bertemu dengan perempuan yang tak dikenalnya. Dan mereka bertemu tidak seperti layaknya suami-istri, tidak juga bersetubuh. Namun, hanya itu saja (bersetubuh) yang tidak dilakukannya. Kata Rawi Maka turunlah ayat أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل .
Rawi bercerita: Maka rasulullah saw bersabda: ‘berwudhulah kamu kemudian sembahyanglah’. Muadz berkata ‘wahai Rasulullah apakah perintah ini hanya untuk orang ini, atau umum untuk semua orang mu’min?’ Rasulullah saw menjawab ‘untuk semua orang mu’min’.” (HR. Ahmad Addaruquthni)
Hal-Hal yang dapat Membatalkan Wudhu
Selain bersentuhan antara suami dan istri, terdapat beberapa faktor lain yang dapat membatalkan wudhu. Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu seseorang yang telah dirangkum melalui buku Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji terbitan Darul Falah dan beberapa sumber lainnya:
ADVERTISEMENT
1. Segala Sesuatu yang Keluar dari Kubul dan Dubur
Segala sesuatu yang keluar dari kubul atau dubur dapat membatalkan wudhu, baik yang berupa air kecil, air besar, madzi, mani, maupun kentut. Akan tetapi, apabila yang keluar adalah mani dan keluar karena syahwat, harus disucikan dengan cara mandi. Jika yang keluar adalah madzi, wajib baginya mencuci dzakar serta keduanya juga diwajibkan berwudhu.
Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak akan menerima sholat salah seorang dari kamu jika dia berhadats sehingga dia berwudhu." (HR. Abu Hurairah)
2. Tidur yang Lama
Tidur dalam waktu lama juga dapat membatalkan wudhu. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara tidur dalam keadaan berbaring, duduk, bersandar, berdiri dan sebagainya.
Akan tetapi, jika tidurnya tersebut sebentar dan orang tersebut masih sadar dengan dirinya kalau terjadi apa-apa, maka wudhunya tidak batal. Hal ini salah satunya didasarkan pada sebuah hadits riwayat Abu Dawud yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Barangsiapa tidur, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud)
3. Menyentuh Kemaluan
Menyadur buku Kedahsyatan Manfaat Air Wudhu yang ditulis Mukhsin Matheer, apabila seorang sengaja menyentuh kemaluannya dengan telapak tangan tanpa ada sesuatu yang menghalanginya, ia diwajibkan untuk berwudhu kembali.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang dengan sengaja menyentuh kemaluannya maka ia sebaiknnya berwudhu kembali.” (HR. Al-Hakim)
4. Memakan Daging Unta
Memakan daging dari jazirah seperti unta dapat membatalkan wudhu. Baik daging yang masih mentah maupun yang sudah dimasak. Karena hal ini telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits Jabir bin Samrah, bahwa Nabi pernah ditanya:
“Apakah kita harus berwudhu setelah makan daging kambing?, Belau menjawab, ‘Terserah kamu’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kita harus berwudhu setelah makan daging unta?’ Beliau menjawab, ‘Ya’.” (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
(IMR)