Konten dari Pengguna

Hukum Berwudhu Tanpa Memakai Pakaian dalam Islam, Bolehkah?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
1 Oktober 2021 11:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kakek Khaerudin sedang mengambil air wudhu. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakek Khaerudin sedang mengambil air wudhu. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat sah sholat adalah wudhu. Tak hanya gerakan, umat Muslim juga dianjurkan untuk memerhatikan adab dan etikanya.
ADVERTISEMENT
Di antara poin adab berwudhu, menutup aurat menjadi hal yang paling banyak dipertanyakan dalam Islam. Sebagian ulama menyatakan boleh jika seorang Muslim berwudhu tanpa memakai pakaian. Namun, sebagian yang lain tidak menganjurkannya.
Perbedaan pendapat ini membuat umat Islam bingung untuk menentukan sikapnya. Lantas bagaimana sebenarnya hukum berwudhu tanpa memakai pakaian? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Hukum Berwudhu Tanpa Memakai Pakaian

Seorang pria melakukan wudhu sebelum shalat di sebuah sungai. Foto: AFP
Pertanyaan tentang hukum berwudhu tanpa memakai pakaian menyangkut masalah keabsahan wudhu di sisi Allah Swt. Apakah wudhu seorang Muslim yang demikian dibolehkan dalam Islam atau justru diharamkan.
Mengutip buku Taudhihul Adhilah oleh KH. M. Syafi'i Hadzami, beruwdhu tanpa memakai pakaian adalah boleh dalam Islam. Mengingat poin menutup aurat itu bukan menjadi syarat sah wudhu, sehingga tidak apa jika seorang Muslim wudhu tanpa memakai pakaian sehelai pun.
ADVERTISEMENT
Namun, lebih lanjut, KH. M Syafi'i Hadzami menjelaskan bahwa perlu diperhatikan keafholannya. Menurutnya, ini bisa didasarkan pada hakikat menutup aurat bagi seorang Muslim dan Muslimah dalam kajian fiqih.
Dalam Islam, aurat dibedakan menjadi dua yakni aurat saat menyendiri (khalwat) dan aurat saat bersama orang lain, baik itu mahramnya ataupun bukan. Untuk keperluan mandi, diperbolehkan bagi seorang Muslim membuka seluruh auratnya. Karena mandi umumnya dilakukan di tempat tertutup tanpa ada orang yang melihatnya.
Petugas berjalan di area wudhu pria Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (17/8). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Sedangkan untuk keperluan wudhu, ada ketentuan khusus yang mengaturnya. Bagi laki-laki, dianjurkan minimal menutup dua lubang yaitu kubul dan dubur. Sementara bagi perempuan dianjurkan untuk menutup bagian antara pusar dan lututnya.
Jika selain itu, maka tidak dianjurkan bagi mereka tanpa suatu keperluan khusus. Apabila ada keperluan khusus seperti mencegah kain dari kotoran dan sebagainya, maka diperbolehkan. Dalam Kitab Fathu Al-Mu'in dijelaskan:
ADVERTISEMENT
“Dan boleh membuka aurat, karena mandi pada khalwat atau di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak belian perempuannya, menutup aurat adalah lebih utama. Dan haram membuka aurat jika ada orang yang haram memandang kepadanya, sebagaimana diharamkan pada khalwat, sekurang-kurangnya keperluan sebagaimana akan datang.”
Tempat wudhu di Pasar Tanah Abang. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Dari keterangan tersebut telah jelas bahwa telanjang tanpa sehelai kain pun hanya diperbolehkan ketika mandi, bukan ketika wudhu. Ini karena keperluan meratakan air sewaktu mandi tidak sama dengan wudhu.
Sehingga, berwudhu dengan keadaan telanjang bulat, sampai qubul dan duburnya terlihat adalah kurang afdhol. Hal serupa disampaikan oleh Buya Yahya dalam ceramah singkatnya di Chanel Youtube Al-Bahjah TV. Beliau mengatakan:
“Berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah. Namun ulama mengatakan makruh karena khawatir menyentuh bagian kemaluan yang dapat menyebabkannya ragu-ragu dan batal. Jadi tidak ada larangan dan boleh”
ADVERTISEMENT
(MSD)