Hukum Berwudhu Tanpa Memakai Pakaian dalam Islam, Bolehkah?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu syarat sah sholat adalah wudhu. Tak hanya gerakan, umat Muslim juga dianjurkan untuk memerhatikan adab dan etikanya.
Di antara poin adab berwudhu, menutup aurat menjadi hal yang paling banyak dipertanyakan dalam Islam. Sebagian ulama menyatakan boleh jika seorang Muslim berwudhu tanpa memakai pakaian. Namun, sebagian yang lain tidak menganjurkannya.
Perbedaan pendapat ini membuat umat Islam bingung untuk menentukan sikapnya. Lantas bagaimana sebenarnya hukum berwudhu tanpa memakai pakaian? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Hukum Berwudhu Tanpa Memakai Pakaian
Pertanyaan tentang hukum berwudhu tanpa memakai pakaian menyangkut masalah keabsahan wudhu di sisi Allah Swt. Apakah wudhu seorang Muslim yang demikian dibolehkan dalam Islam atau justru diharamkan.
Mengutip buku Taudhihul Adhilah oleh KH. M. Syafi'i Hadzami, beruwdhu tanpa memakai pakaian adalah boleh dalam Islam. Mengingat poin menutup aurat itu bukan menjadi syarat sah wudhu, sehingga tidak apa jika seorang Muslim wudhu tanpa memakai pakaian sehelai pun.
Namun, lebih lanjut, KH. M Syafi'i Hadzami menjelaskan bahwa perlu diperhatikan keafholannya. Menurutnya, ini bisa didasarkan pada hakikat menutup aurat bagi seorang Muslim dan Muslimah dalam kajian fiqih.
Dalam Islam, aurat dibedakan menjadi dua yakni aurat saat menyendiri (khalwat) dan aurat saat bersama orang lain, baik itu mahramnya ataupun bukan. Untuk keperluan mandi, diperbolehkan bagi seorang Muslim membuka seluruh auratnya. Karena mandi umumnya dilakukan di tempat tertutup tanpa ada orang yang melihatnya.
Sedangkan untuk keperluan wudhu, ada ketentuan khusus yang mengaturnya. Bagi laki-laki, dianjurkan minimal menutup dua lubang yaitu kubul dan dubur. Sementara bagi perempuan dianjurkan untuk menutup bagian antara pusar dan lututnya.
Jika selain itu, maka tidak dianjurkan bagi mereka tanpa suatu keperluan khusus. Apabila ada keperluan khusus seperti mencegah kain dari kotoran dan sebagainya, maka diperbolehkan. Dalam Kitab Fathu Al-Mu'in dijelaskan:
“Dan boleh membuka aurat, karena mandi pada khalwat atau di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak belian perempuannya, menutup aurat adalah lebih utama. Dan haram membuka aurat jika ada orang yang haram memandang kepadanya, sebagaimana diharamkan pada khalwat, sekurang-kurangnya keperluan sebagaimana akan datang.”
Dari keterangan tersebut telah jelas bahwa telanjang tanpa sehelai kain pun hanya diperbolehkan ketika mandi, bukan ketika wudhu. Ini karena keperluan meratakan air sewaktu mandi tidak sama dengan wudhu.
Sehingga, berwudhu dengan keadaan telanjang bulat, sampai qubul dan duburnya terlihat adalah kurang afdhol. Hal serupa disampaikan oleh Buya Yahya dalam ceramah singkatnya di Chanel Youtube Al-Bahjah TV. Beliau mengatakan:
“Berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah. Namun ulama mengatakan makruh karena khawatir menyentuh bagian kemaluan yang dapat menyebabkannya ragu-ragu dan batal. Jadi tidak ada larangan dan boleh”
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa hukum berwudhu tanpa memakai pakaian dalam Islam?

Apa hukum berwudhu tanpa memakai pakaian dalam Islam?
Sah dan tidak membatalkan wudhu, namun bukan merupakan amalan yang afdhol. Sehingga hukumnya makruh.
Apa pengertian wudhu secara bahasa dan istilah?

Apa pengertian wudhu secara bahasa dan istilah?
Wudhu berasal dari kata wadha'ah yang artinya kebersihan dan kecerahan. Secara istilah, wudhu adalah membasuhkan air pada anggota-anggota tubuh tertentu untuk menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi seseorang melaksanakan sholat atau ibadah lain.
Apa saja adab berwudhu dalam Islam?

Apa saja adab berwudhu dalam Islam?
Adab tersebut antara lain menyedikitkan bicara, memakai alas kaki, tidak membaca doa jika dilakukan di dalam kamar mandi dan masih banyak lagi.
