Hukum Bisnis MLM Menurut Islam, Halal atau Haram?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

MLM (multi level marketing) adalah sistem pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan. Biasanya, tingkatan tersebut dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah).
Bisnis yang menggunakan sistem MLM memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur langsung. Jadi ketika konsumen berhasil menggaet anggota baru, maka ia akan memperoleh keuntungan yang besar dari anggota tersebut.
Semakin banyak anggota yang didaftarkan melalui perantaranya, maka semakin banyak pula keuntungan yang didapat. Mengenai konsep bisnis ini, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya.
Ada yang mengatakan boleh, namun ada pula yang mengatakan haram. Agar tidak keliru, berikut penjelasan tentang hukum MLM menurut Islam selengkapnya untuk Anda.
Hukum MLM Menurut Islam
Dalam kajian fiqih kontemporer, konsep bisnis MLM ditinjau dengan lebih detail. Para ulama memfokuskan kajiannya pada produk barang atau jasa yang dijual serta sistem penjualan yang dilakukan oleh perusahaan.
Mengutip buku Fiqh Actual karya Setiawan Budi Utomo (2003), produk yang dijual di bisnis MLM harus halal. Jangan sampai barang tersebut mengandung zat-zat yang diharamkan oleh Allah SWT seperti babi, khamr, bangkai, dan lain-lain.
Kemudian, perhatikan sistem pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dalam bisnis MLM, perusahaan biasannya menyediakan jasa pemasaran yang berjenjang, di mana tiap anggotanya bisa masuk dalam kategori up line dan down line.
Anggota yang berhasil menggaet anggota baru akan mendapatkan imbalan berupa upah, bonus, atau komisi. Besaran imbalannya bergantung pada level anggota di perusahaan tersebut, prestasi penjualan, serta status keanggotaan distributor.
Orang yang menjadi perantara dalam bisnis dalam terminologi fiqih disebut sebagai samsarah/simsar. Para ulama seperti Ibnu Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, Atha, dan Ibrahim, memandang sah-sah saja menjalani pekerjaan tersebut.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
Perjanjian diantara kedua belah pihak harus jelas.
Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
Obyek akad bukan hal-hal yang sifatnya maksiat atau haram.
Sementara itu, Dewan Syariah Nasional MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa tentang MLM dengan nama Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) No 75 Tahun 2009. Berikut poin-poin yang bisa Anda perhatikan:
Produk yang dipasarkan harus berkualitas, halal, thayyib dan menjauhi syubhat.
Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam.
Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
Strukturnya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
Formula insentif harus adil, tidak menzalimi dan berorientasi kemaslahatan atau falah.
Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga konsumen dan anggota terkena praktek terlarang dalam bentuk ghabn fahisy.
Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir.
Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
MLM tidak boleh menggunakan sistem piramida yang merugikan.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa kepanjangan dari MLM?

Apa kepanjangan dari MLM?
Multi Level Marketing.
Apa itu MLM?

Apa itu MLM?
MLM adalah sistem pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan.
Apa saja syarat MLM yang dibolehkan?

Apa saja syarat MLM yang dibolehkan?
Perjanjian diantara kedua belah pihak harus jelas; Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan; dan Obyek akad bukan hal-hal yang sifatnya maksiat atau haram.
