Konten dari Pengguna

Hukum Bisnis MLM Menurut Islam, Halal atau Haram?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
18 Januari 2023 9:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi MLM (Multi Level Marketing). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi MLM (Multi Level Marketing). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
MLM (multi level marketing) adalah sistem pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan. Biasanya, tingkatan tersebut dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah).
ADVERTISEMENT
Bisnis yang menggunakan sistem MLM memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur langsung. Jadi ketika konsumen berhasil menggaet anggota baru, maka ia akan memperoleh keuntungan yang besar dari anggota tersebut.
Semakin banyak anggota yang didaftarkan melalui perantaranya, maka semakin banyak pula keuntungan yang didapat. Mengenai konsep bisnis ini, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya.
Ada yang mengatakan boleh, namun ada pula yang mengatakan haram. Agar tidak keliru, berikut penjelasan tentang hukum MLM menurut Islam selengkapnya untuk Anda.

Hukum MLM Menurut Islam

Ilustrasi MLM (Multi Level Marketing). Foto: Shutter Stock
Dalam kajian fiqih kontemporer, konsep bisnis MLM ditinjau dengan lebih detail. Para ulama memfokuskan kajiannya pada produk barang atau jasa yang dijual serta sistem penjualan yang dilakukan oleh perusahaan.
Mengutip buku Fiqh Actual karya Setiawan Budi Utomo (2003), produk yang dijual di bisnis MLM harus halal. Jangan sampai barang tersebut mengandung zat-zat yang diharamkan oleh Allah SWT seperti babi, khamr, bangkai, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Kemudian, perhatikan sistem pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dalam bisnis MLM, perusahaan biasannya menyediakan jasa pemasaran yang berjenjang, di mana tiap anggotanya bisa masuk dalam kategori up line dan down line.
Anggota yang berhasil menggaet anggota baru akan mendapatkan imbalan berupa upah, bonus, atau komisi. Besaran imbalannya bergantung pada level anggota di perusahaan tersebut, prestasi penjualan, serta status keanggotaan distributor.
Orang yang menjadi perantara dalam bisnis dalam terminologi fiqih disebut sebagai samsarah/simsar. Para ulama seperti Ibnu Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, Atha, dan Ibrahim, memandang sah-sah saja menjalani pekerjaan tersebut.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
Ilustrasi MLM (Multi Level Marketing). Foto: Shutter Stock
Sementara itu, Dewan Syariah Nasional MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa tentang MLM dengan nama Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) No 75 Tahun 2009. Berikut poin-poin yang bisa Anda perhatikan:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(MSD)