Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Hukum Boikot dalam Islam, Ini Penjelasan Ulama
10 November 2023 15:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Boikot kerap dijadikan senjata untuk mengekspresikan protes dan ketidaksetujuan terhadap pihak tertentu. Dalam Islam, boikot masuk dalam kajian muamalah yakni hal yang berkaitan dengan tata cara hidup sesama umat.
Jika ingin mengetahui pengertian, sejarah, dan hukum boikot dalam Islam, simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.
Pengertian Boikot
Merujuk Kamus Oxford, boikot secara umum memiliki arti menolak membeli suatu produk atau berbisnis dengan perusahaan sebagai bentuk rasa tidak setuju yang kuat.
Sementara dalam konteks politik, boikot dapat dimaknai sebagai larangan berhubungan dengan kelompok tertentu, baik dalam kerja sama maupun penanganan barang.
ADVERTISEMENT
Menurut catatan sejarah, aksi boikot pertama kali dilakukan masyarakat Irlandia pada 1880-an. Saat itu, tuan tanah bernama Charles Boycott menjadi sasaran protes karena telah bersikap tidak adil kepada para pekerja yang menggarap lahannya.
Peristiwa itulah yang menginspirasi penggunaan kata boikot untuk menyebut tindakan pengucilan atau penolakan terhadap individu maupun kelompok yang dianggap merugikan.
Sejak saat itu, boikot menjadi aksi protes dan perlawanan masyarakat terhadap pihak yang berkuasa atas pelanggaran hak asasi manusia.
Hukum Boikot dalam Islam
Sebulan terakhir, masyarakat Muslim dunia menyerukan aksi boikot terhadap produk yang berafiliasi dengan Israel. Larangan boikot diserukan di tengah serangan Israel terhadap masyarakat Gaza, Palestina.
Seruan itu pun disambut sebagian besar masyarakat dunia. Dalam beberapa minggu, aksi boikot berhasil membuat penjualan menurun drastis dan menyebabkan harga saham anjlok.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, beberapa pihak menyebut aksi tersebut berimbas negatif terhadap pegawai perusahaan dan perekonomian secara keseluruhan. Sebenarnya, bagaimana hukum Islam terhadap aksi boikot?
Pemboikotan artinya dalam Islam adalah mubah atau boleh. Hukum tersebut dapat berubah menjadi wajib tergantung dengan kondisi dan niatnya. Boikot apabila dilakukan untuk membela Islam maupun orang-orang yang terzalimi dibolehkan.
Ulama Buya Hamka mengatakan, bahwa menolak membeli produk dari orang zalim yang memusuhi Israel dibolehkan, bahkan dianjurkan.
Menurutnya, membeli sebuah produk adalah hak dan bukan kewajiban. Oleh karena itu, sebagai konsumen umat Muslim perlu memilih dengan cermat.
Senada dengan Buya Hamka, Ustad Basalamah juga menganjurkan untuk meminimalisir penggunaan produk dari organisasi yang telah terbukti memusuhi umat Islam.
ADVERTISEMENT
(GLW)