Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum dan Azab Orang yang Berjudi
25 Mei 2023 12:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mulai dari judi online, judi bola, dan lainnya. Padahal dalam Islam berjudi itu dilarang.
Dalam buku Penerapan Qanun Aceh di Kota Subulussalam (Kajian Atas Qanun No. 12, 13, dan 14 Tahun 2003), judi adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan harta dimana pihak yang menang mendapatkan harta pihak yang kalah.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjabaran mengenai hukum dan azab orang yang berjudi.
Hukum dan Azab Orang yang Berjudi
Mengutip buku Akidah Akhlak Madrasah Aliyah Kelas XI oleh H. Aminudin dan Harjan Syuhada, berjudi merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Judi memiliki tiga unsur, pertama, adanya taruhan harta asalnya dari kedua pihak yang berjudi. Kedua, adanya suatu permainan yang dipakai untuk menentukan menang dan kalah. Ketiga, pihak yang menang mengambil harta.
ADVERTISEMENT
Larangan berjudi dalam Islam tercantum dalam surah Al-Ma’idah ayat 90 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Hukum dilarangnya judi juga terdapat pada sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang berbunyi: "Barang siapa bermain dadu (judi), seakan-akan dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.” (HR. Muslim).
Menyadur laman NU Online Jawa Timur, berjudi diharamkan dalam Islam karena beberapa faktor berikut:
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Akidah Akhlak Madrasah Aliyah Kelas XI oleh H. Aminudin dan Harjan Syuhada, pengharaman judi merupakan sesuatu yang tsabit dengan dalil qat’i sama layaknya pengharaman atas babi.
Perlu dipahami, dalam keadaan apapun judi adalah haram hingga hari kiamat. Seorang muslim harus menerima ketentuan Allah dengan yakin keburukan judi.
Wajib bagi seorang muslim menolak perjudian, bahkan memberantasnya meskipun itu tidak terlihat atau belum melihat tanda-tanda negatif dari perjudian. Berdasarkan apa yang telah dipaparkan, hukum judi dalam Islam itu haram.
Itulah hukum dan azab orang yang berjudi. Semoga informasi di atas bermanfaat.
(ECI)