Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Hukum dan Hadits tentang Khitan Bagi Laki-Laki serta Perempuan dalam Islam
22 September 2021 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap Muslim dianjurkan untuk mengikuti sunnah-sunnah rasul. Melaksanakan sunnah merupakan syiar yang bertujuan untuk membedakan suatu umat dengan umat lainnya. Di antara sunnah yang dianjurkan adalah khitan.
ADVERTISEMENT
Hasan Ayyub dalam bukunya Fikih Ibadah;Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul, kata khitan berasal dari kata Al Khitan. Kata ini memiliki bentuk mashdar dari khatana yang berarti memotong. Sedangkan secara terminologis, istilah khitan berarti memotong kulfah (kulit penutup depan) dari penis dan nawah perempuan.
Jadi, khitan pada anak laki-laki adalah menyunat kulup dari batang dzakar (penis). Sementara khitan pada wanita adalah menyunat bagian clitoral hood. Bagian ini merupakan lipatan kulit yang mengelilingi dan melindungi batang klitoris.
Lalu, bagaimana dalil atau hadist tentang khitan dalam Islam? Simak uraian berikut.
Hadist tentang Khitan
Terdapat beberapa hadist tentang khitan dalam agama Islam. Berikut adalah hadist tentang khitan secara umum yang dikutip dari buku Khitan Bagi Wanita, Haruskah? oleh Nur Azizah, Lc, yaitu.
ADVERTISEMENT
1. Hadist tentang khitan yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "(Sunnah) fitrah itu ada lima, berkhitan, mencukur rambut sekitar kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak."
2. Hadist tentang khitan yang diriwayatkan oleh Al Hakim dan Baihaqi
Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW mengkhitankan Hasan dan Husein pada hari ke tujuh dari kelahirannya
3. Hadist tentang Khitan yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi
Khitan merupakan sunnah bagi laki-laki dan perbuatan mulia bagi wanita
4. Hadist tentang khitan yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Bazzar, Thabrani, Hakim dan Baihaqi
Rasulullah bersabda kepada para tukang khitan wanita di Madinah: "Pendekkanlah sedikit dan jangan berlebih-lebihan sebab hal tersebut lebih menceriakan wajah dan disukai suami."
ADVERTISEMENT
Lalau bagaimana hukum berkhitan bagi laki-laki dan Wanita? Simak ulasan berikut.
Hukum Khitan
Hadist tentang khitan di atas berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Namun, masih terdapat silang pendapat antara para ulama mengenai hukum berkhitan bagi laki-laki dan perempuan .
Dikutip dari buku Fikih Ibadah;Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul, Imam Yahya meriwayatkan dari Atsrah dan banyak ulama yang lain mengatakan hukum khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan. Sementara menurut Malik, Abu Hanifah dan Mutadha, serta An-Nawawi mengatakan hukum khitan adalah sunnah bagi keduanya.
Dari berbagai riwayat di atas menunjukkan bahwa khitan bagi perempuan memang ada dalam Islam. Namun tidak ada hadist shahih yang khusus menceritakan khitan perempuan. Untuk mengetahui hukum khitan bagi perempuan lebih lanjut, simak ulasan berikut.
ADVERTISEMENT
Hukum Khitan Bagi Perempuan
Dikutip dari buku Fiqih Perempuan Kontemporer oleh Farid Nu'man, keterangan dari banyak hadist menunjukkan bahwa khitan untuk perempuan adalah masyru’. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum ke-masyru’an-nya. Ada yang mewajibkan, ada yang menyunahkan, ada yang membolehkan, bahkan ada yang melarang jika membahayakan.
Masih dari sumber yang sama, Syeikh Ali Jum’ah, mantan Mufti Mesir memfatwakan khitan haram untuk perempuan karena kasus tewasnya seorang gadis setelah dikhitan. Sebab, struktur genital perempuan tidaklah sama satu dengan lainnya.
Jika klitorisnya pendek dan kecil justru akan mendatangkan sikap frigid jika dikhitankan. Dengan begitu, khitan bagi perempuan tersebut tidak wajib dan tidak sunnah, karena akan membawa mudharat dalam kehidupan seksualnya nanti. Namun, jika ada perempuan yang klitorisnya panjang, sangat dianjurkan untuk dikhitankan agar tidak terjadi mudharat berupa libido yang tidak stabil.
ADVERTISEMENT
(IPT)