Hukum dan Hadits Tentang Wanita Berpakaian Ketat dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
28 Januari 2022 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi mengganti kain hijab. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengganti kain hijab. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, wanita diperintahkan untuk menutup auratnya dengan benar sesuai ketentuan syar’i. Jumhur ulama menyepakati batasannya sampai seluruh anggota tubuh, kecuali telapak tangan dan wajah.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, aurat berasal dari kata “aar” yang berarti aib. Sedangkan secara istilah, aurat adalah bagian anggota tubuh yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain selain mahramnya.
Dalam beberapa kitab, ulama fiqih telah mengkaji adab menutup aurat untuk umat Muslim, khususnya wanita. Mereka disyariatkan untuk menggunakan pakaian yang longgar, tidak terawang, dan tidak membentuk lekuk tubuh.
Berpegang pada syariat tersebut, wanita yang memakai pakaian ketat tentu tidak diperbolehkan. Banyak hadits tentang wanita berpakaian ketat yang disabdakan Rasulullah SAW.

Hadits tentang Wanita Berpakaian Ketat

Jumhur ulama mengatakan bahwa wanita dilarang untuk mengenakan pakaian ketat di tempat umum seperti pasar, jalan raya, kantor, dan lain sebagainya. Sebab, ini bisa mengundang syahwat lawan jenis yang melihatnya.
Ilustrasi memakai hijab dengan dalaman. Foto: Shutter Stock
Khalid bin Abdurrahman dalam buku Bahaya Mode menyebutkan, pakaian ketat merupakan fitnah bagi seorang wanita yang dikhawatirkan bisa membawa petaka di kemudian hari. Gaya berpakaian seperti ini tidak dianjurkan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW telah memberikan peringatan tegas kepada para wanita untuk menutup auratnya dengan benar. Dalam sebuah hadits, beliau melarang wanita mengenakan pakaian ketat dan mempertontonkannya.
Dari Usamah bin Yazid dia mengatakan, Rasulullah pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu, aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah SAW bertanya,
"Kenapa baju Quthbiyyahnya tidak engkau pakai?" Aku menjawab, "Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah." Beliau berkata, "Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya."
Berpakaian ketat termasuk dalam tindakan tabarruj, yaitu berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan. Dalam salah satu riwayat dikatakan, gaya berpakaian ini sama saja seperti telanjang.
ADVERTISEMENT
Sebab, lekuk tubuh terlihat dengan jelas tanpa ada pembatas di antaranya. Hal ini bisa mengundang nafsu syahwat laki-laki yang melihatnya.
Ilustrasi Hijab Foto: Shutterstock/MawardiBahar
Menurut jumhur ulama, segala bentuk pakaian, gerak-gerik, ucapan, serta aroma yang bertujuan untuk mengundang rangsangan birahi dilarang dalam Islam. Dikutip dari jurnal Ansharullah yang berjudul Pakaian Muslimah dalam Perspektif Hadits dan Hukum Islam, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa memakai baju kemewahan (karena ingin dipuji), maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan untuknya baju semisal. Ia menambahkan dari Abu Awanah, "lalu akan dilahab oleh api neraka." Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah ia berkata, "Yaitu baju kehinaan." (HR. Abu Daud)
Adapun pakaian yang dianjurkan bagi seorang wanita adalah pakaian yang longgar, menutupi seluruh anggota badan, dan tidak terawang. Dalam surat Al-Ahzab ayat 59, Allah Swt berfirman:
ADVERTISEMENT
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."
(MSD)