Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Eyelash dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
6 Desember 2023 11:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum eyelash dalam Islam banyak ditanyakan oleh perempuan. Eyelash extension atau tanam bulu mata telah menjadi perawatan kecantikan yang sangat popular.
ADVERTISEMENT
Eyelash extension bulu mata adalah proses penyambungan bulu mata sintesis. Eyelash extension sangat digemari oleh kaum hawa tidak perlu repot lagi memakai bulu mata palsu.
Namun, hukum eyelash extension masih menjadi perdebatan di masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa menyambung bulu mata haram. Namun, sebagian yang lain berpandangan bahwa perawatan tersebut dibolehkan tergantung pada niatnya.
Lantas, bagaimana hukum eyelash dalam Islam? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.
Mengenal Eyelash Extension
Eyelash extension dilakukan untuk mendapatkan tampilan bulu mata yang lentik dan tebal. Dikutip dari laman Byrdie, proses extension dilakukan dengan merekatkan bulu mata palsu ke tiap bulu mata asli. Bahan yang digunakan bervariasi, mulai dari serat sintetis, mink, faux mink, atau sutra.
ADVERTISEMENT
Bulu mata sintesis tersebut diaplikasikan dengan hati-hati ke bulu mata, bukan pada area kulit sehingga tidak akan menyebabkan alergi maupun iritasi. Pemasangan dilakukan satu per satu menggunakan pinset dan lem semi permanen.
Proses eyelash extension umumnya berlangsung selama 2 hingga 4 jam tergantung panjang dan volume yang diinginkan. Setelah semua bulu mata palsu dipasang, pasien akan diminta menunggu 10 menit untuk memastikan lem sudah benar-benar kering.
Prosedur kecantikan ini tidak bersifat permanen dan dapat hilang dalam waktu 4-8 minggu, bahkan bisa lebih cepat jika menggunakan produk kosmetik berbahan dasar minyak.
Hukum Eyelash dalam Islam
Pertanyaan seputar hukum eyelash extension kerap diajukan perempuan Muslim. Pasalnya, ada pendapat yang mengatakan bahwa eyelash tidak diperbolehkan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Pendapat tersebut didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa rambut yang dimaksud dalam hadis tersebut juga mencakup bulu mata. Dikutip dari laman NU Online, ada tiga faktor yang membuat sambung rambut atau sambung bulu mata menjadi haram.
Pertama, bahan rambut atau bulu mata palsu terbuat dari benda najis. Kedua, rambut atau bulu mata palsu berasal dari orang asing (ajnabi) yang tidak boleh dipandang, dan yang ketiga penyambungan bulu mata dimaksudkan untuk hal-hal yang tidak baik.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, ulama mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, menyambung rambut atau bulu mata selain menggunakan rambut manusia hukumnya mubah atau boleh.
(GLW)