Konten dari Pengguna

Hukum Eyelash dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum eyelash dalam Islam. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum eyelash dalam Islam. Foto: Unsplash.

Hukum eyelash dalam Islam banyak ditanyakan oleh perempuan. Eyelash extension atau tanam bulu mata telah menjadi perawatan kecantikan yang sangat popular.

Eyelash extension bulu mata adalah proses penyambungan bulu mata sintesis. Eyelash extension sangat digemari oleh kaum hawa tidak perlu repot lagi memakai bulu mata palsu.

Namun, hukum eyelash extension masih menjadi perdebatan di masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa menyambung bulu mata haram. Namun, sebagian yang lain berpandangan bahwa perawatan tersebut dibolehkan tergantung pada niatnya.

Lantas, bagaimana hukum eyelash dalam Islam? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.

Mengenal Eyelash Extension

Ilustrasi hukum eyelash extension dalam Islam. Foto: Pexels.

Eyelash extension dilakukan untuk mendapatkan tampilan bulu mata yang lentik dan tebal. Dikutip dari laman Byrdie, proses extension dilakukan dengan merekatkan bulu mata palsu ke tiap bulu mata asli. Bahan yang digunakan bervariasi, mulai dari serat sintetis, mink, faux mink, atau sutra.

Bulu mata sintesis tersebut diaplikasikan dengan hati-hati ke bulu mata, bukan pada area kulit sehingga tidak akan menyebabkan alergi maupun iritasi. Pemasangan dilakukan satu per satu menggunakan pinset dan lem semi permanen.

Proses eyelash extension umumnya berlangsung selama 2 hingga 4 jam tergantung panjang dan volume yang diinginkan. Setelah semua bulu mata palsu dipasang, pasien akan diminta menunggu 10 menit untuk memastikan lem sudah benar-benar kering.

Prosedur kecantikan ini tidak bersifat permanen dan dapat hilang dalam waktu 4-8 minggu, bahkan bisa lebih cepat jika menggunakan produk kosmetik berbahan dasar minyak.

Baca juga: Cara Melepaskan Eyelash dengan Mudah untuk Wanita

Hukum Eyelash dalam Islam

Ilustrasi hukum eyelash dalam Islam. Foto: Unsplash.

Pertanyaan seputar hukum eyelash extension kerap diajukan perempuan Muslim. Pasalnya, ada pendapat yang mengatakan bahwa eyelash tidak diperbolehkan dalam Islam.

Pendapat tersebut didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut (dia atau orang lain) (dengan rambut laki-laki atau perempuan lain) dan wanita yang meminta rambutnya disambung (dengan rambut orang lain).”

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa rambut yang dimaksud dalam hadis tersebut juga mencakup bulu mata. Dikutip dari laman NU Online, ada tiga faktor yang membuat sambung rambut atau sambung bulu mata menjadi haram.

Pertama, bahan rambut atau bulu mata palsu terbuat dari benda najis. Kedua, rambut atau bulu mata palsu berasal dari orang asing (ajnabi) yang tidak boleh dipandang, dan yang ketiga penyambungan bulu mata dimaksudkan untuk hal-hal yang tidak baik.

Kendati demikian, ulama mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, menyambung rambut atau bulu mata selain menggunakan rambut manusia hukumnya mubah atau boleh.

(GLW)